Literasi Hukum - Coba ingat apa yang Anda lakukan dalam dua hari terakhir di ponsel. Mungkin ada foto teman yang langsung diunggah ke Instagram. Mungkin ada screenshot percakapan yang diteruskan ke orang lain. Mungkin ada film yang diunduh dari situs gratis sambil menunggu antrian.
Ketiganya berpotensi melanggar hukum. Dan ini bukan teori hukum yang jauh dari kehidupan nyata — semuanya memiliki pasal aktif dengan ancaman penjara tahun dan denda miliaran rupiah.
Sinta Dewi Rosadi dan Garry Gumelar Pratama dalam "Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia" (Veritas et Justitia, 2018) mencatat bahwa salah satu tantangan terbesar penegakan hukum privasi di Indonesia bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan antara norma yang ada dengan kesadaran hukum masyarakat. Undang-undang sudah ada, ancaman pidananya nyata, tetapi hampir tidak ada yang tahu. Artikel ini mencoba menutup kesenjangan itu — setidaknya untuk tujuh kebiasaan paling umum.
Mengunggah Foto Orang Lain ke Media Sosial Tanpa Meminta Izin
Ini yang paling banyak dilakukan dan paling jarang disadari konsekuensinya. Anda mengabadikan momen bersama teman di sebuah acara, langsung diunggah ke Instagram Stories atau dijadikan konten, tanpa sekalipun bertanya apakah yang bersangkutan keberatan.
Masalahnya ada di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 4 ayat (3) UU PDP mengategorikan foto sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi yang bukan milik Anda tanpa persetujuan pemiliknya. Pasal 67 ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar bagi pelanggarnya.
Jurnal Serambi Hukum Vol. 18 No. 02 (2025) dalam kajian khusus bertajuk "Data Pribadi, Fotografi Tanpa Izin, Perlindungan Hukum, Privasi" menegaskan bahwa masyarakat Indonesia sering tanpa sadar menyebarkan data orang lain melalui fitur unggah di Instagram dan Facebook — dan perilaku ini membuka peluang bagi pelanggaran yang tidak disadari pelakunya sendiri.
Selain UU PDP, ada lapisan hukum tambahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 12 UU Hak Cipta secara spesifik mengatur potret — foto yang memuat wajah seseorang — dan melarang pendistribusian atau pengumuman atas potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret. Pelanggaran diancam denda paling banyak Rp 500 juta.
Perlu dicatat: persetujuan (consent) di sini tidak harus formal tertulis, tetapi harus jelas dan tidak ambigu. Orang yang meminta difoto belum tentu setuju jika fotonya diunggah ke publik. Konteksnya yang menentukan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.