Meneruskan Screenshot Percakapan WhatsApp ke Orang Lain

Hampir setiap hari terjadi di berbagai grup percakapan: seseorang meneruskan screenshot percakapan dari satu grup ke grup lain, atau dari percakapan pribadi ke orang ketiga. Kadang untuk mengeluh tentang seseorang, kadang untuk berbagi "informasi menarik," kadang hanya karena merasa percakapan itu lucu.

Hukumnya tidak sesederhana kebiasaannya. Dalam kajian "Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital" (The Juris, Vol. 9 No. 1, 2025), Sadillah Ahmad dan rekan menekankan bahwa percakapan digital yang bersifat personal termasuk dalam kategori data yang dilindungi — baik isinya maupun identitas pelaku percakapan.

Analisis hukum atas perbuatan ini berlapis. Lapisan pertama dari Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang ITE (UU 1/2024): penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Meneruskan screenshot tanpa izin adalah pelanggaran pasal ini, dengan konsekuensi gugatan perdata berdasarkan ayat (2)-nya.

Lapisan kedua muncul apabila isi percakapan yang disebarkan mengandung tuduhan atau merendahkan nama baik seseorang. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Di sisi lain, Pasal 433 KUHP Nasional (berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur hal serupa dengan ancaman penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Penting: kedua pasal terakhir adalah delik aduan — hanya bisa diproses jika korban mengadukan secara resmi. Tetapi Pasal 26 UU ITE, sebagai dasar gugatan perdata, tidak memerlukan pengaduan dari pihak tertentu untuk dapat digunakan.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 231 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa percakapan WhatsApp termasuk dalam informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah sebagai alat bukti. Artinya, screenshot yang Anda sebar pun bisa menjadi alat bukti terhadap Anda sendiri.