Literasi Hukum - Seiring perkembangan zaman, warga dapat berperan selayaknya jurnalis untuk melaporkan peristiwa publik secara real-time tanpa melalui pendidikan jurnalisme. Misalnya, laman Tabaos.id yang mewartakan isu-isu lingkungan hidup secara real-time. Masyarakat dapat mengirimkan berita maupun informasi terkini mengenai lingkungan hidup ke alamat surel atau WhatsApp milik Tabaos.id. Meskipun tidak memiliki latar belakang jurnalisme, pewartaan masyarakat tersebut tetap dapat dipublikasikan selama terbukti akurasinya. Praktik ini disebut citizen journalism yakni keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pewartaan, khususnya dengan menggunakan seni sebagai mediator pengantar pewartaannya.

Citizen journalism adalah wujud kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental demokratis untuk mengekspresikan diri tanpa ketakutan akan sanksi hukum. Namun, perkembangan citizen journalism tidak dibarengi perkembangan hukum yang memadai. Misalnya, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 entang Pers (“UU Pers”) yang tidak merekognisi citizen journalism. Kekosongan hukum ini menunjukkan bahwa citizen journalism tidak memiliki legitimasi, kecuali hak berpendapat dan menyebarkan informasi dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”).

Tanpa legitimasi, citizen journalism rentan kriminalisasi, ketidakpastian hukum, dan bercabang pada persoalan yang lebih besar. Contoh konkritnya, Kementerian Komunikasi dan
Digital Indonesia berencana mewajibkan sertifikasi influencer sebelum membahas topik profesional seperti hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak tidak dapat berpendapat jika tidak memiliki lisensi. Hal ini membatasi citizen journalism dan mempermudah kriminalisasi masyarakat yang menggunakan hak asasinya untuk berpendapat.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi Tidak Dilarang, Asal Proposional

Hak asasi terbagi atas derogable rights (hak yang dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan tertentu) dan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan apapun). Non-derogable rights mencakup hak kehidupan, hak kebebasan, dan hak kepemilikan. Hak kebebasan mencakup kebebasan berpikir dan berekspresi sebagaimana divalidasi oleh Pasal 18 ICCPR dalam kerangka hukum internasional dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dalam kerangka hukum
nasional. Meskipun merupakan non-derogable right, kebebasan berekspresi perlu dibatasi untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan.

Pembatasan kebebasan berekspresi perlu dilakukan dengan terstruktur untuk menghindari limitasi berlebih. Oleh sebab itu, pembatasan perlu dilakukan secara konstitusional, yakni dengan: a) Tidak melanggar prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia; b) tidak mendiskriminasi; c) tidak melanggar prinsip kepastian hukum, dan; d) berdasar alasan yang kuat, valid, rasional, dan proporsional. 

Pembatasan harus dilakukan melalui regulasi nasional untuk menjamin kepastian hukum mengenai sejauh mana kebebasan tersebut dibatasi. Dengan demikian, menurunkan resiko pembatasan semena-mena karena kekosongan hukum. Dalam kerangka hukum nasional, pembatasan kebebasan berekspresi sesungguhnya sudah diatur UU ITE, UU Pers, dan KUHP. Namun demikian, citizen journalism secara khusus belum direkognisi dan diatur dalam kerangka hukum nasional.

Citizen Journalism, Tidak Profesional Namun Berarti

Citizen journalism adalah evolusi jurnalisme yang didukung keinginan masyarakat untuk berkomunikasi sehingga masyarakat menyisipkan dirinya dalam pewartaan. Seiring dengan perkembangan zaman, citizen journalism menjadi penting dalam demokrasi digital. Citizen journalism membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pewartaan tanpa latar belakang wartawan. Kekosongan pemahaman mengenai jurnalisme tersebut yang membedakan citizen journalism dari professional journalism. Dalam professional journalism, wartawan perlu melalui pendidikan formal di perguruan tinggi atau pelatihan jurnalistik. Hal ini dikarenakan wartawan wajib memahami perubahan dan tren dalam masyarakat, mampu memilah dan memprioritaskan manfaat liputan, mampu menyampaikan liputan secara terstruktur, dan memahami kode etik. Seluruhnya dimaksudkan untuk menghasilkan produk jurnalistik yang efisien, faktual, dan dapat menjadi alat kontrol sosial yang objektif, empiris, konstruktif, dan korektif. Citizen journalism, yang dilakukan tanpa pendidikan jurnalisme, berarti pewartaan dilakukan tanpa pemahaman akan kode etik dan tanpa tuntutan. Oleh sebab itu, citizen journalism lebih dinamis dibandingkan professional journalism yang memiliki pedoman.

Dinamisme citizen journalism linear dengan fungsinya sebagai mekanisme pengawasan publik (watchdog). Jika rakyat turut mengawasi, penguasa akan kesulitan memanipulasi informasi. Selain itu, citizen journalism berperan dalam perluasan akses informasi. Masyarakat dapat memahami suatu isu dari berbagai perspektif karena ketersediaan pewartaan oleh masyarakat lainnya. Dengan demikian, media berkepentingan tidak mendominasi informasi yang dikonsumsi publik.

Citizen journalism berperan sebagai media bagi kaum marjinal untuk bersuara. Sebagai kelompok rentan, kaum marjinal kerap dikerdilkan melalui representasi media dengan narasi
diskriminatif. Citizen journalism membuka jalur bagi kaum marjinal untuk turut mewartakan sehingga publik memperoleh perspektif dari pihak yang bersangkutan. Citizen journalism adalah realisasi partisipasi publik sebab masyarakat dapat terlibat dalam pewartaan tanpa pendidikan jurnalistik.

Rentan Misinformasi, Rentan Kriminalisasi

Perkembangan citizen journalism linear dengan tantangannya. Citizen journalism rentan misinformasi sebab minim verifikasi. Konsekuensinya, hoaks mudah tersebar dan dapat menciptakan kepanikan masyarakat. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat 1.593 hoaks dalam setahun terakhir dengan 48.5% hoaks politik datang dari media yang umum digunakan untuk citizen journalism. Kekosongan hukum citizen journalism berakibat pada kekosongan standarisasi mekanisme pencegahan hoaks. Lebih lagi, kekosongan hukum ini turut mengakibatkan kerentanan politisasi.

Tanpa kode etik, terbuka potensi ujaran kebencian dan radikalisasi dari pewartaan yang dipolitisasi untuk menghasut masyarakat. Kekosongan hukum berarti tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan pewartaan. Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 35 kasus kriminalisasi jurnalis dengan
menggunakan UU ITE pada tahun 2020-2023. Bahkan jurnalis, yang perlindungannya diatur dalam UU Pers, masih rentan kriminalisasi. Bagaimana dengan citizen journalism yang tidak direkognisi?

Pengaturan citizen journalism yang proporsional dalam UU Pers menjadi krusial sebagai mekanisme perlindungan hukum dan perwujudan kepastian hukum. Panduan Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi wajib memperhatikan keabsahan pembatasan (lawful interference), tujuan yang sah (legitimacy aim), dan urgensinya dalam demokrasi (necessity in democracy). 

Ketiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi dimaksudkan agar pembatasan dilakukan secara proporsional dan tanpa menderogasi hak atas kebebasan. Misalnya, dalam mekanisme targeted take-down konten berbahaya. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membatasi penyalahgunaan kebebasan berekspresi dalam mewartakan konten yang berpotensi menimbulkan bahaya. Tujuan targeted take-down bukan membatasi ruang gerak publik, melainkan meminimalisir potensi bahaya. Tujuan tersebutsah dan sesuai kebutuhan demokrasi, yakni pembatasan untuk melindungi. Di Eropa, mekanisme ini terbukti efektif mengurangi konten berbahaya yang diunggah dengan tagar “climatescam” dan “americafirst” sebanyak 13,29%.

Limitasi tanpa ketiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi adalah pembatasan yang tidak proporsional. Hal ini justru menimbulkan chilling effects bagi masyarakat, yakni rasa takut akan penuntutan atau sanksi hukum sehingga masyarakat sebisa mungkin menghindari diskursus topik sensitif. Dengan demikian, masyarakat menjadi enggan melakukan pewartaan sehingga mengurangi fungsi whistleblowing dari citizen journalism. Bagi kaum marjinal, ruang geraknya semakin terbatas. Sebagai kelompok rentan, kaum marjinal mudah dikriminalisasi padahal citizen journalism dimaksudkan untuk mempermudah akses kaum marjinal dalam pewartaan.

Citizen journalism sebagai manifestasi partisipasi publik di era digital perlu diakui dalam hukum nasional. Kekosongan hukum hanya membuka jalur bagi misinformasi, politisasi, dan kriminalisasi. Namun, meregulasikan citizen journalism perlu dilakukan dengan menerapkan tiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi yakni keabsahan, tujuan yang sah, dan urgensi dalam demokrasi. Tanpa pilar tersebut, pembatasan justru menimbulkan chilling effect yang melemahkan fungsi pengawasan publik dan membatasi ruang gerak kelompok marjinal. Dengan demikian, pengakuan citizen journalism dalam UU Pers bukan sekadar mengisi kekosongan hukum, melainkan menjamin perlidungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

UU Pers perlu dilakukan pembaruan yang merekognisi eksistensi citizen journalism. Dalam regulasi ini, citizen journalism dibatasi sesuai dengan tiga pilar pembatasan berekspresi sehingga citizen journalism memiliki pedoman dan kepastian hukum. Di samping itu, regulasi perlu mengatur proteksi pelapor melalui anonimitas. Dengan demikian, probabilitas kriminalisasi masyarakat terminimalisir. Selain pembaruan UU Pers, diperlukan peningkatan literasi media yang diikutkan dalam pembelajaran di sekolah untuk mengajarkan hak dan batasan dalam citizen journalism. Pemenuhan tuntutan-tuntutan ini perlu dilakukan secara kolaboratif oleh negara, media pewartaan, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, citizen journalism yang teratur menjadi tanggungjawab kolektif seluruh pihak terlibat.