Jakarta, Literasi Hukum – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun kepada tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Menyatakan terdakwa Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora.
Hakim Buyung juga berpesan kepada para terdakwa agar niat baik mereka juga dibarengi dengan menaati aturan yang berlaku.
“Jangan jadi ‘Robin Hood’. Niat baik harus diiringi dengan ketaatan pada aturan. Jangan asal membantu orang lain, tapi malah melanggar hukum,” kata Hakim Buyung.

Pada bulan Oktober 2023, PPLN Kuala Lumpur didapati melakukan manipulasi data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Manipulasi ini dilakukan dengan cara memasukkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menghapus data pemilih yang sah.
Kasus ini kemudian diproses hukum dan ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan data.
Majelis hakim menilai bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan data dan daftar pemilih.
Adapun ketujuh terdakwa tersebut, yaitu:
Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa, seperti:
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun kepada para terdakwa.
Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya agar tidak melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini