Perdata

Mengapa Somasi Harus Diajukan Sebelum Permohonan Pailit?

Redaksi Literasi Hukum
1278
×

Mengapa Somasi Harus Diajukan Sebelum Permohonan Pailit?

Sebarkan artikel ini
Somasi sebelum pailit
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Jika Anda sebagai kreditur ingin mengajukan permohonan pailit terhadap debitur Anda, pertanyaan yang muncul adalah apakah perlu melayangkan somasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pailit? Jawabannya adalah iya, perlu. Simak penjelasannya di artikel berikut.

Pengertian Somasi

Somasi atau teguran adalah peringatan dari kreditur kepada debitur agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya. Di dalamnya, kreditur menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.

Dasar Hukum

Meskipun istilah ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer. Pasal ini menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pentingnya Somasi Sebelum Pailit

Dalam praktiknya, meskipun suatu perikatan telah menentukan tenggat waktu pelaksanaan suatu prestasi, pihak kreditur akan tetap mengirimkan surat teguran sebagai tanda bahwa debitur telah diperingatkan dan/atau dinyatakan lalai secara tertulis.

Somasi diperlukan dalam hal suatu perikatan tidak menentukan tenggat waktu pelaksanaan prestasi, karena pernyataan atas keadaan lalai bersifat substitutif. Dalam hal ini, surat teguran diperlukan untuk memberikan tuntutan kepada pihak berwajib agar memenuhi kewajibannya segera atau dalam tempo yang disebutkan dalam surat tersebut.

Namun, somasi tidak hanya berlaku pada kasus di atas. Jika dalam persetujuan ditentukan waktu tertentu bagi debitur untuk berprestasi, ini belum berarti bahwa dengan dilanggarnya waktu tersebut debitor sudah melakukan ingkar janji. Untuk itu, masih diperlukan penetapan lalai. Dalam hal ini, surat teguran juga diperlukan sebagai bukti penetapan lalai.

Jenis-jenis Peristiwa yang Tidak Mengharuskan Somasi

Dalam buku “Pokok-Pokok Hukum Perikatan” yang ditulis oleh J.H. Nieuwenhuis, dijelaskan bahwa terdapat lima jenis peristiwa yang tidak memerlukan pernyataan lalai, yaitu sebagai berikut:

1. Debitur Menolak Pemenuhan.

Kreditur tidak diwajibkan untuk memberikan teguran jika debitur menolak untuk memenuhi kewajibannya, karena somasi tidak akan mengubah sikap penolakan tersebut.

2. Debitur Mengakui Kelalaiannya.

Pengakuan debitur mengenai kelalaiannya bisa secara eksplisit atau implisit, seperti ketika debitur menawarkan ganti rugi.

3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.

Debitur dianggap lalai tanpa perlu somasi, jika prestasi yang harus dilakukan sudah tidak mungkin dilakukan, misalnya karena barang yang harus diserahkan sudah hilang atau musnah.

4. Pemenuhan Tidak Berarti Lagi (Zinloos).

Somasi tidak dibutuhkan jika kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan suatu hal hanya dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu, yang sudah lewat, seperti contohnya pakaian pengantin atau peti mati yang diserahkan setelah perkawinan atau pemakaman tidak memiliki arti lagi.

5. Debitur Melakukan Prestasi Tidak Sebagaimana Mestinya.

Dalam hal debitur tidak melakukan kewajibannya dengan benar, kreditur tidak perlu memberikan somasi dan dapat langsung menyatakan debitur sebagai wanprestasi.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa somasi sebelum mengajukan permohonan pailit sangat penting karena dapat memberikan bukti atas penetapan lalai dari debitur. Surat teguran juga diperlukan sebagai tanda bahwa debitur telah diperingatkan dan/atau dinyatakan lalai secara tertulis. Jadi, sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, pihak kreditur wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan utangnya melalui surat somasi tersebut. Surat somasi biasanya mencantumkan jumlah utang, tenggat waktu pembayaran, dan konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika debitur tidak membayar utangnya.

Dalam beberapa kasus, surat somasi dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk menyelesaikan sengketa antara kreditur dan debitor tanpa melibatkan pengadilan. Jika debitor merespons dengan membayar utangnya sesuai dengan persyaratan dalam surat somasi, maka masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memperoleh bantuan dari pengadilan. Namun, jika debitor tetap tidak membayar utangnya, maka pihak kreditur dapat mengambil tindakan hukum lebih lanjut, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan atau menggunakan jasa penagih utang profesional untuk mengumpulkan utang dari debitor.

Referensi

  1. Joko Sriwidodo dan Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021; 
  2. M. Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020; 
  3. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Binacipta, 2007 
  4. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, Cetakan XXXI, 2003; 
  5. Wirjono Prodjodikoro. Bunga Rampai Hukum Karangan Tersebar. Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1974. 
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 
  7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.