Berita

Perselisihan Hasil Pemilu Deyai: KPU Bantah Klaim Agusten Yuppy, Bawaslu Ungkap Dugaan Manipulasi

Redaksi Literasi Hukum
1298
×

Perselisihan Hasil Pemilu Deyai: KPU Bantah Klaim Agusten Yuppy, Bawaslu Ungkap Dugaan Manipulasi

Sebarkan artikel ini
Perselisihan Hasil Pemilu Deyai: KPU Bantah Klaim Agusten Yuppy, Bawaslu Ungkap Dugaan Manipulasi
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (Dapil) Deyai 3 yang diajukan oleh Agusten Yuppy dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Sidang dengan nomor perkara 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya mendalilkan KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.

KPU Bantah Klaim Perolehan Suara Agusten Yuppy di Deiyai!

Andre Kristian, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena Pokok permohonan adalah terkait Pelanggaran administrasi. Selain itu, dalam eksepsinya KPU menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena dalam permohonan tidak mendalilkan adanya rekomendasi dari Partai.

“Mahkamah tidak berwenang karena permohonan terkait dengan Pelanggaran administasi dan juga dalam permohonannya pemohon tidak mendalilkan terkait adanya rekomendasi dari Partai,” ungkap Andre Kristian.

Lebih lanjut, Andre menyatakan bahwa terjadinya perolehan suara Pemohon di Kabupaten Deiyai, Dapil Deiyai 3 untuk Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara adalah tidak benar. Menurut Model D. Hasil KABKO DPRPT Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah Dapil Deiyai 3, tanggal 3 Maret 2024, perolehan suara Pemohon adalah 893 suara.

KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Model D. Hasil KABKO DPRPT yang sama, perolehan suara pada tanggal tersebut adalah 893 suara. Menurut KPU, perolehan suara bagi Pemohon sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Deiyai, Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa telah sesuai dengan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian suara DPRD Distrik Kapiraya berdasarkan Model C. Hasil Kecamatan kepada suara rakyat.

Dengan demikian, menurut KPU, klaim Pemohon yang bernama Agusten Yuppy dengan perolehan suara 2035 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan Hasil Pleno yang diadakan di halaman Kantor Distrik Kapiraya. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai, perolehan suara di Kabupaten Deiyai Distrik Kapiraya menyesuaikan dengan Form D. Hasil KABKO-DPRPD KABKO Kabupaten Deiyai Dapil Deiyai 3 adalah 893 suara.

KPU juga menerangkan bahwa Form D. Hasil KABKO-DPRPD KABKO Kabupaten Deiyai Dapil Deiyai 3 telah dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota Pemilu 2024 sebagaimana hasil rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Deiyai dan telah dihadiri oleh para saksi dari partai politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Bawaslu Deiyai Ungkap Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Deiyai terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Kapiraya pada tanggal 16 Februari 2024 menunjukkan perolehan 850 suara berdasarkan foto dan rekaman video. Namun, terjadi perubahan menjadi 2.034 suara dalam D.Hasil Kecamatan/Distrik Kapiraya.

Terhadap permasalahan ini, Bawaslu Kabupaten Deiyai menerima laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PL/BWS-DYl/33.28/11/2024 pada tanggal 24 Februari 2024 dari pelapor Obaja Anouw dan terlapor Ketua dan Anggota PPD Kapiraya, yang pada pokoknya terkait dugaan manipulasi perolehan suara. Pelapor melampirkan bukti yang berkaitan dengan Surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Deiyai Nomor: 005/DPD-GOLKAR/111/2024 tanggal 24 Februari 2024, yang melaporkan hasil Sidang Pleno Tingkat Distrik Kapiraya dengan hasil suara yang diperoleh Agusten Yuppy sebanyak 850 suara.

Bawaslu Kabupaten Deiyai mengeluarkan Rekomendasi Nomor 001/LP/PP/BWSDYl/33.28/11/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang merekomendasikan kepada PPD Kapiraya dan KPU Kabupaten Deiyai untuk mengembalikan suara rakyat yang sudah dituangkan ke dalam Model C.Hasil DPRD pada hari pemungutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 di halaman Distrik Kapiraya, yang mana pada tanggal 16 Februari 2024 diplenokan di Halaman Kantor Distrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.