Berita

Sidang MK: Demianus Mazau Tak Punya Legal Standing

Redaksi Literasi Hukum
1205
×

Sidang MK: Demianus Mazau Tak Punya Legal Standing

Sebarkan artikel ini
Sidang MK: Demianus Mazau Tak Punya Legal Standing
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan oleh Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 1.

Sidang dengan nomor perkara 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut. Selain mempermasalahkan selisih suara, Pemohon juga mendalilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

MK Tak Berwenang, Permohonan Pemohon Cacat dan Suara Demianus Nol

Josua Viktor, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena Pemohon pada halaman 4 sampai dengan halaman 9 permohonannya mempermasalahkan tentang proses pelaksanaan pemilihan umum, dan yang berwenang memeriksa proses pemilihan umum adalah Bawaslu.

Lebih lanjut Viktor mengatakan bahwa permohonan Pemohon tidak mencantumkan persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai syarat mengajukan permohonan Perseorangan PHPU. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bahwa dalam Permohonan, Pemohon tidak mencamtukan rekomendasi dari Partai, sehinggatidak memiliki legal standing,” ungkap Josua

Menurut KPU, dalil pemohon yang menyatakan adanya pengalihan suara yang diduga dialihkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPU Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Menurut KPU perolehan suara Demianus Mazau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten lntan Jaya Nomor Urut 1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-Perjuangan) 3 bukanlah 3.879 suara, melainkan nol.

Bawaslu Bantah Klaim Pemohon

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa terdapat tiga tindak lanjut laporan dan temuan yang berkaitan dengan Pokok Permohonan ini. Salah satu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 dari KPU Kabupaten Intan Jaya.

Berita acara tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C-Hasil dan salinannya tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu, setelah KPU Kabupaten Intan Jaya menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024, tanggal 5 Maret 2024, tentang Pembatalan Surat Rekomendasi.

Lebih lanjut, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yang dilakukan berdasarkan sandingan C-Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Intan Jaya atas nama Demianus Mazau yang dicalonkan oleh PDIP, menunjukkan bahwa perolehan suara di TPS 01 Mutadipa, TPS 02 Sulitapa, TPS 03 Bobindigi, TPS 04 Donetagipa, TPS 05 Dugimba, TPS 06 Bajemba, TPS 07 Mbalame, TPS 08 -, TPS 09 Donembalogo, dan TPS 10 Giginesiga adalah seluruhnya nol.

“Hasil pengawasan Bawaslu dilakukan berdasarkan sandingan C-Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Intan Jaya, untuk Pemohon mendapatkan suara nol di TPS 01 Mutadipa, TPS 02 Sulitapa, TPS 03 Bobindigi, TPS 04 Donetagipa, TPS 05 Dugimba, TPS 06 Bajemba, TPS 07 Mbalame, TPS 08 -, TPS 09 Donembalogo, dan TPS 10,” ungkap Yonas Yanampa.

Terkait dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan pemberhentian 38 PPK/PPD, Bawaslu menerangkan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya memberhentikan sementara 8 (delapan) Ketua dan 30 (tiga puluh) Anggota PPD karena tidak hadir dalam rapat pleno tanpa alasan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.