Berita

Hari Kedua Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024: Baru 8 Pendaftar, Puncak Diprediksi di Hari Terakhir

Redaksi Literasi Hukum
1335
×

Hari Kedua Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024: Baru 8 Pendaftar, Puncak Diprediksi di Hari Terakhir

Sebarkan artikel ini
Sengketa Hasil Pemilu
Ilustrasi Gambar/Sumber: Canva

Jakarta, Literasi Hukum – Masuk ke hari kedua masa pendaftaran sengketa hasil pemilu legislatif, belum terdapat satu pun partai yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024. Sampai Jumat (22/3/2024) pukul 18.00 WIB, Mahkamah Konstitusi baru menerima delapan pendaftar sebagai calon anggota legislatif, baik mereka calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD.

Partai dan Caleg Diperkirakan Manfaatkan Hari Terakhir

Diperkirakan bahwa partai politik dan calon anggota legislatif akan memanfaatkan hari terakhir, Sabtu (23/3/2024), untuk mengajukan permohonan sengketa.

Delapan Pendaftar Calon Anggota Legislatif

Diantara delapan pendaftar calon anggota legislatif, terdapat Nurmiati La Abusaleh, yang merupakan calon anggota DPRD Maluku Tengah dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN); Abrianto, yang merupakan calon anggota DPRD Sumatera Selatan dari Dapil Muara Enim 5; Ronny Bara Pratama, calon anggota DPRD DKI Jakarta; Sungkono, yang merupakan calon anggota DPR petahana dari PAN untuk kursi DPR dari Dapil Jawa Timur I; Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Minahasa; dan Masturo, calon anggota DPRD Musi Rawas Utara.

Sementara itu, ada dua calon anggota DPD yang telah mendaftarkan sengketa hasil pemilu, yaitu Edwin Pratama Putra dan Alpasirin, keduanya merupakan calon anggota DPD dari Riau. Selain itu, tim hukum dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, baru saja mengajukan perkara sengketa terkait hasil pemilihan presiden.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, ketika dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan bahwa hari terakhir pendaftaran akan menjadi puncak masuknya permohonan sengketa, baik yang diajukan oleh partai politik maupun calon perseorangan. Terutama pada detik-detik terakhir. Fenomena tersebut telah terjadi pada pendaftaran sengketa hasil pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Hari terakhir pendaftaran menjadi puncak masuknya permohonan sengketa baik yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Terutama pada detik-detik terakhir. Hal itu terjadi pada pendaftaran sengketa hasil pada pemilu-pemilu sebelumnya.

MK Sudah Siapkan Antisipasi Penumpukan Berkas

Dalam kaitannya dengan hal itu, MK sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk memperlancar proses tersebut. ”Seluruh meja (pendaftaran) kita buka semua. Delapan meja, satu untuk online. Kita kerahkan semua, termasuk di sana kita harus siap antrean, jangan sampai menumpuk,” kata Fajar.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum membuka seluruh delapan meja pendaftaran yang telah disiapkan untuk pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif. Berdasarkan pantauan pada Jumat sore, hanya tiga atau empat meja yang mulai melayani pendaftaran calon anggota legislatif.

Menurut pantauan, Mahkamah Konstitusi belum membuka semua delapan meja pendaftaran yang telah disiapkan untuk pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif. Pada Jumat sore, hanya tiga atau empat meja yang mulai melayani pendaftaran calon anggota legislatif.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan petugas selama 24 jam untuk melayani pendaftaran sengketa. Jam kerja pegawai dibagi menjadi dua shift, masing-masing berlangsung selama 12 jam. Shift pertama akan bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 19.30, sementara shift kedua akan bekerja dari pukul 19.30 hingga pukul 07.30.

Salah satu calon anggota legislatif yang telah mengajukan berkas adalah Sungkono, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU pada Rabu (20/3/2024), Sungkono berhasil memperoleh 66.020 suara, menempatkannya pada urutan kedua terbanyak. Dia dikalahkan oleh calon anggota DPR dari PAN lainnya, Afrizal Tom Liwafa, yang memperoleh 69.020 suara.

Kami sudah memiliki dokumen C1 salinan, D hasil dari level bawah ke kecamatan itu, kami unggul 838 suara. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami punya data itu.

Kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan sengketa terkait dugaan pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon anggota legislatif lain di internal Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan perhitungan yang mereka lakukan secara independen dan didukung oleh bukti yang mereka miliki, jumlah suara yang diperoleh oleh Sungkono tertinggal dari calon anggota legislatif lain yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut, dengan selisih sebanyak 3.175 suara.

Kami sudah memiliki dokumen C1 salinan, D hasil dari level bawah ke kecamatan itu, kami unggul 838 suara. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami punya data itu,” ujarnya.

Mursid mengaku telah melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu Jawa Timur sejak 5 Maret 2024, namun tidak mendapat respons yang memadai. Dia menyatakan bahwa baru-baru ini, Bawaslu Jawa Timur meminta Bawaslu Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, setelah beberapa waktu tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.

Hingga saat mendaftarkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, Mursyid mengakui bahwa mereka belum melampirkan surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai. ”Prosesnya kita sudah on going ke arah situ. Namun, jika ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi, kami ada dugaan bahwa ini hanyalah pertandingan oligarki partai saja,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.