JAKARTA, LITERASI HUKUM – Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Aceh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara ini bernomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan diajukan oleh PAN, yang diwakili oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Kesaksian Saksi Mandat PAN pada Proses Rekapitulasi Pemilu
Muhazir, saksi mandat dari Kecamatan KembangTanjung, menyampaikan bahwa tidak ada proyektor yang digunakan selama rekapitulasi di kecamatannya, sehingga mereka tidak bisa melihat sirekap. Penyalinan D-Hasil juga ditunda berhari-hari, menyebabkan Muhazir tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Setelah melihat D-Hasil, terdapat penambahan suara untuk PPP. Terdapat ketidakcocokan antara C-Hasil dan D-Hasil, di mana pada C-Hasil, PAN memperoleh 1.126 suara dan PPP 1.276 suara, sedangkan dalam D-Hasil, PPP memperoleh 1.309 suara dan PAN 1.276 suara.
Selanjutnya, Andaliana ABDR, saksi mandat PAN di Kecamatan Tangse, mengungkapkan bahwa selama rekapitulasi, saksi hanya diperbolehkan melihat perolehan suara partainya sendiri dan tidak boleh melihat perolehan suara partai lain. Saat membandingkan C-Hasil dan D-Hasil, Andaliana menemukan bahwa suara PPP bertambah dari 770 suara di C-Hasil menjadi 1.280 suara di D-Hasil. Selain itu, tidak ada proyektor yang digunakan di Kecamatan Tangse, dan PPK hanya membacakan hasil tanpa memperbolehkan mencatat suara partai lain. Meskipun PAN menandatangani hasil rekapitulasi, yang menandatangani bukanlah Andaliana, melainkan temannya Asna.
Sementara itu, Muhammad Novan, saksi mandat PAN di Kecamatan Ulim dan Kabupaten Pidie Jaya, menyampaikan bahwa sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan,” ujarnya. PPK membaca surat salinan bukan dari kotak bersegel melainkan dari salinan saksi yang hadir. Menurut Novan, D-Hasil tidak langsung diberikan, melainkan baru diberikan empat hari kemudian. Ia juga menambahkan bahwa saksi tidak diperbolehkan melihat perolehan suara partai lain. Novan menemukan perbedaan suara antara C-Hasil dan D-Hasil untuk Partai Aceh, dengan peningkatan suara sebesar 1.020 suara di D-Hasil. Ia telah mengajukan protes ke PPK dan melaporkan ke Panwascam, namun tidak diindahkan. Novan juga melakukan protes di tingkat kabupaten, tetapi tidak ada perbaikan yang dilakukan. Ia tidak menandatangani hasil rekapitulasi di kecamatan maupun kabupaten Pidie Jaya dan mengisi formulir kejadian khusus.
Di kecamatan lainnya, Reza Zulfan, saksi mandat PAN di Kecamatan Meureudu, menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, kotak suara tidak dibuka dan C-Plano tidak ditunjukkan. “Saya saksi mandat di Kecamatan Meureudu,” ujarnya. C-Salinan hanya dibacakan oleh PPK dan dituangkan ke D-Hasil. Reza menemukan perbedaan antara D-Hasil dan C-Hasil, di mana PAN memperoleh 1.105 suara di C-Hasil, sementara Partai Aceh memperoleh 6.036 suara. Di D-Hasil, Partai Aceh mendapatkan 6.867 suara, sementara PAN tetap 1.105. Reza tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak diperbolehkan melihat C-Hasil partai lainnya. PPK menyampaikan bahwa Reza diminta menggugat saja ke KIP. Reza tidak bisa menuangkan kejadian tersebut ke kejadian khusus karena printer rusak, dan ketika kembali keesokan harinya, ia tidak menemukan anggota PPK di lokasi.
Saksi Pemohon yang terakhir, Mahlil, sekretaris PAN Pidie Jaya dan saksi pelapor di Bawaslu Pidie Jaya, melaporkan pelanggaran tata cara rekapitulasi dan adanya penggelembungan suara di Kecamatan Ulim dan Meureudu. “Saya sekretaris PAN Pidie Jaya dan sekaligus pelapor di Bawaslu Pidie Jaya,” ujarnya. Bawaslu memutuskan bahwa terlapor di dua kecamatan tersebut bersalah dan menegur serta memerintahkan perbaikan mekanisme dan tata cara. Namun, dalam sidang putusan, tiga terlapor tidak hadir. Mahlil menyampaikan bahwa belum ada koreksi yang dilakukan terkait masalah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa terdapat permasalahan di DPT, di mana terdapat penggunaan sisa surat suara, sementara D-Hasil banyak sekali penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan C-Hasil.
Saksi KPU
KPU melalui saksinya Edi Iwan Putra, PPK Kecamatan Sakti, memberikan kesaksian mengenai perolehan suara di beberapa TPS di kecamatannya. Di TPS 1 Belangkumot, baik PAN maupun PPP tidak memperoleh suara. Di TPS Dayah Kampung Pisang, PAN memperoleh 11 suara dan PPP memperoleh 24 suara. Sementara di TPS Desa Lingkuk, PAN memperoleh 17 suara dan PPP 5 suara.
Di daerah lainnya, Aminah, PPK di Kecamatan Ulim, menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan dengan menyandingkan C-Hasil yang diambil dari kotak tersegel dibantu oleh PPS, serta menyandingkan C-Hasil yang dipegang oleh saksi dan C-Plano yang ditempel di papan pengumuman. “Terkait dengan sirekap, telah ditayangkan di proyektor. Tidak ada keberatan dari saksi,” ujar Aminah. Menurutnya, perolehan suara untuk DPRK di Kecamatan Ulim adalah PAN dengan 719 suara dan Partai Aceh dengan 6.117 suara, yang mana antara C-Hasil dan D-Hasil sama. Kecamatan Ulim terdiri dari 32 desa dengan 52 TPS.
Sementara itu, Nur Raudhah, PPK di Kecamatan Meruah, Kabupaten Pidie Jaya, memberikan kesaksian bahwa selama rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada sanggahan atau keberatan, termasuk dari pihak PAN yang juga menandatangani hasil rekapitulasi. Menurut Nur Raudhah, perolehan suara untuk PAN adalah 394 suara, sedangkan Partai Aceh memperoleh 4.048 suara.
Secara keseluruhan, Azharuddin, anggota KIP Pidie, Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan rincian perolehan suara di berbagai kecamatan di Pidie:
- Kecamatan Indrajaya: PAN memperoleh 1.249 suara, PPP memperoleh 840 suara.
- Kecamatan Kemala: PAN 412 suara, PPP 452 suara.
- Kecamatan Sakti: PAN 627 suara, PPP 689 suara.
- Kecamatan Simpang Tiga: PAN 2.002 suara, PPP 360 suara.
- Kecamatan Tangse: PAN 736 suara, PPP 1.280 suara.
- Kecamatan Kembang Tanjong: PAN 1.126 suara, PPP 1.309 suara.
- Kecamatan Muaratiga: PAN 582 suara, PPP 1.051 suara.
- Kecamatan Mane: PAN 75 suara, PPP 633 suara.
Azharuddin menyatakan bahwa tidak terdapat keberatan, termasuk dari saksi dari pihak pemohon (PAN).
Saksi terakhir KPU, Darkasyi Abdul Hamid, anggota KIP Pidie Jaya, memberikan kesaksian bahwa di Pidie Jaya tidak terdapat kejadian khusus selama proses rekapitulasi. “Tidak terdapat kejadian khusus,” ujarnya.
Ahli Pihak Terkait PPP
Munawarsyah, ahli yang diajukan oleh pihak terkait PPP, memberikan penjelasan mengenai pengadministrasian hasil penghitungan suara di TPS berdasarkan peraturan yang berlaku. Munawarsyah, yang merupakan mantan anggota KIP Aceh, merujuk pada PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 66 Tahun 2024 dalam keterangannya. Menurut Munawarsyah, pengadministrasian hasil penghitungan suara di TPS diatur secara rinci dalam peraturan tersebut. Pencatatan dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai dan hasilnya dimasukkan ke dalam formulir C-Hasil di setiap jenjang pemilihan, termasuk Model C-Hasil DPRA untuk pemilihan DPRA. Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil penghitungan suara harus sesuai dengan surat suara yang digunakan. Munawarsyah menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam pemilu. Oleh karena itu, KPU memberikan ruang bagi para pihak yang hadir di TPS untuk mendokumentasikan C-Hasil untuk setiap pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses publik terhadap proses pemilu.
Menurut Munawarsyah, dalam kasus ini, pihak termohon telah menjalankan pedoman teknis dengan benar, terbukti tidak ada kejadian khusus yang dilaporkan. Ia juga menyatakan bahwa dalil pengurangan suara pemohon di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya serta penggelembungan suara pihak terkait (PPP) seharusnya dapat diselesaikan dengan menyampaikan keberatan saksi di setiap jenjang rekapitulasi untuk diselesaikan oleh PPK. “Dengan demikian, dalil pengurangan suara itu dapat ditunjukkan di TPS mana pengurangan suara tersebut terjadi,” ujar Munawarsyah.
Kesaksian Saksi dari Pihak Terkait (PPP) Mengenai Rekapitulasi Pemilu
Marhaban, saksi mandat dari PPP di tingkat Kabupaten Pidie Jaya, memberikan kesaksian terkait proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Menurut Marhaban, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa adanya sanggahan atau catatan khusus. “Proses rekap berjalan lancar,” ujar Marhaban. Ia menjelaskan bahwa suara PAN di Pidie Jaya memperoleh 9.162 suara, sedangkan PPP mendapatkan 10.992 suara. Marhaban juga menambahkan bahwa tidak ada masalah dengan partai-partai lokal lainnya, hanya PAN yang tidak menandatangani rekapitulasi tingkat kabupaten dan tidak memberikan catatan kejadian khusus.
Sementara itu Zuhri, saksi mandat PPP di Kabupaten Pidie, juga memberikan kesaksian serupa. Menurut Zuhri, dari 24 partai, seluruhnya menandatangani hasil rekapitulasi, kecuali PAN. “Rekapitulasi di tingkat kabupaten juga berjalan lancar tanpa ada keberatan dari partai manapun,” kata Zuhri. Ia menjelaskan bahwa suara PPP di Kabupaten Pidie mencapai 14.356 suara, sedangkan PAN memperoleh 15.122 suara, yang mana sama dengan D-Hasil di tingkat kecamatan.
Dengan kesaksian ini, baik Marhaban maupun Zuhri menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berlangsung tanpa kendala berarti dan menunjukkan angka perolehan suara yang konsisten dengan hasil di tingkat kecamatan.
Kesaksian Saksi dari Pihak Terkait (Partai Aceh) Mengenai Rekapitulasi Pemilu
M. Jafar, saksi mandat dari Partai Aceh di Kecamatan Meredu, memberikan keterangan terkait kesesuaian hasil rekapitulasi suara. Menurut Jafar, perolehan suara pada C-Hasil dan D-Hasil sudah sesuai atau cocok. “Sudah cocok, Yang Mulia,” ujar Jafar. Ia menjelaskan bahwa PAN memperoleh 1.105 suara dan Partai Aceh mendapatkan 6.867 suara, di mana hasil ini konsisten pada C-Hasil dan D-Hasil.
Selain mendatangkan saksi yang merupakan saksi mandat dari partainya, Pihak Terkait artai Aceh juga menghadirkan Azwar Zulhaq, saksi mandat dari PDIP di Kecamatan Ulin. Ia menyatakan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan selama proses rekapitulasi di Kecamatan Ulin, meskipun saksi dari pemohon tidak menandatangani hasil tersebut. “Tidak ada keberatan, tetapi tidak tanda tangan,” kata Azwar. Ia menyebutkan bahwa Partai Aceh memperoleh 6.117 suara, sementara ia tidak mengetahui perolehan suara PAN.
Terakhir, Muchayat Syah, saksi mandat dari Partai Golkar di Kecamatan Meradua, memberikan kesaksian mengenai proses rekapitulasi yang berjalan dengan tertib dan aman di wilayah tersebut. Muchayat menyebutkan bahwa di Kecamatan Meradua terdapat 19 desa dengan 38 TPS. “Pleno berjalan aman dan tuntas,” ujar Muchayat. Ia menjelaskan bahwa Partai Aceh memperoleh 4.048 suara, sementara PAN mendapatkan 394 suara.
Dengan kesaksian ini, Jafar, Azwar, dan Muchayat memberikan gambaran bahwa proses rekapitulasi di kecamatan mereka masing-masing berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses rekapitulasi di kecamatan-kecamatan tersebut.
Keterangan Bawaslu Mengenai Putusan Rekapitulasi Pemilu
Fajri, perwakilan dari Bawaslu, memberikan keterangan mengenai putusan terkait rekapitulasi suara di Kabupaten Pidie Jaya. Menurut Fajri, putusan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya khusus untuk DPRK tingkat kabupaten, bukan untuk DPR tingkat provinsi. “Sementara untuk DPRA tidak ada laporan maupun sanggahan mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten,” ujar Fajri.
Dengan demikian, tidak ada aduan atau laporan terkait DPRA di Pidie Jaya. Fajri juga menjelaskan terkait putusan Bawaslu Pidie Jaya nomor 002 yang menyatakan terlapor 1, 2, dan 3 bersalah dan memerintahkan perbaikan administrasi. Setelah itu, KIP melakukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI, dan putusan Bawaslu RI memberikan teguran kepada terlapor 1, 2, dan 3 untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. “Putusan untuk Meredu dan Ulim belum dilaksanakan,” tambah Fajri, menjelaskan bahwa ada putusan yang masih belum dijalankan terkait kecamatan-kecamatan tersebut.