Literasi Hukum - Kita kerap melihat putusan pengadilan memicu perdebatan publik. Respons masyarakat hampir selalu terbelah: ada yang menilai hakim telah adil, ada pula yang menganggap putusan itu tidak masuk akal, bahkan zalim. Menariknya, penilaian tersebut sering kali bertolak dari hasil akhir putusan, bukan dari argumentasi hukum yang dipakai hakim.

Kasus Nenek Minah pada 2009 menjadi salah satu contoh yang perlu dipahami kembali. Seorang perempuan berusia 55 tahun harus duduk di kursi terdakwa karena memetik tiga buah kakao dari perkebunan milik perusahaan di Banyumas, Jawa Tengah [1]. Hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan dikabarkan turut menangis saat membacakan putusan. Bagi publik, putusan itu terasa “tidak adil” hingga memicu kemarahan.

Namun, pertanyaan pentingnya adalah: “tidak adil menurut siapa?”. Ketika masyarakat menyebut suatu putusan “tidak adil”, yang sering dimaksud adalah putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka. Keadilan lalu dipahami sebagai kepuasan terhadap hasil, bukan sebagai proses dan argumentasi hukum yang melatarbelakanginya. Di sisi lain, hakim menghadapi kewajiban yang lebih kompleks: memutus berdasarkan hukum sekaligus menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Frasa rasa keadilan masyarakat bukan istilah asing dalam pertimbangan hakim dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang positif. Namun, ada persoalan konseptual yang jarang disinggung: masyarakat bukan entitas tunggal dengan satu suara bulat tentang apa yang adil. Karena itu, perlu ditanyakan: rasa keadilan masyarakat seperti apa yang dimaksud ketika frasa tersebut muncul dalam putusan, dan apakah penggunaannya dapat mengaburkan kepastian hukum?

Hukum di Indonesia mengakui pentingnya dimensi tersebut. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [2]. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim bukan sekadar corong undang-undang.

Namun, aturan yang sama juga harus dibaca bersama prinsip independensi hakim. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun [3]. Pada saat yang sama, putusan hakim juga perlu mempertahankan konsistensi dan dapat diprediksi sebagai syarat kepastian hukum. Dalam kondisi normal, ketiga prinsip ini saling melengkapi. Namun, dalam situasi tertentu, ketiganya dapat saling menarik ke arah yang berbeda. Di situlah frasa “rasa keadilan masyarakat” kerap menjadi titik tegangan.