Mengapa Rasa Keadilan Masyarakat Tetap Penting?
Hukum tidak pernah hidup di ruang kosong. Ia tumbuh dari berbagai nilai yang berkembang dalam masyarakat. Legitimasi sebuah putusan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan hakim terhadap teks undang-undang, tetapi juga oleh sejauh mana putusan tersebut dapat diterima sebagai sesuatu yang masuk akal oleh masyarakat yang merasakannya secara langsung.
Dalam konteks ini, pertimbangan rasa keadilan masyarakat memiliki fungsi yang sah. Ketika norma hukum tertulis tidak mengatur suatu situasi secara memadai, atau ketika penerapan aturan secara harfiah justru menghasilkan ketidakadilan yang nyata, hakim perlu merujuk pada nilai yang hidup di masyarakat sebagai bahan penemuan hukum. Tanpa kepekaan tersebut, hukum berisiko menjadi terlalu formalistik: benar secara prosedural, tetapi kehilangan relevansinya sebagai instrumen keadilan.
Masalahnya: Rasa Keadilan Masyarakat Tidak Selalu Jelas
Persoalan muncul ketika frasa tersebut digunakan tanpa parameter yang jelas. Masyarakat bukan kelompok yang homogen. Apa yang dianggap adil oleh satu kelompok bisa saja dianggap tidak adil oleh kelompok lain. Bahkan dalam satu komunitas, ukuran keadilan dapat bergeser seiring waktu, konteks sosial, dan tekanan informasi yang diterima publik.
Rasa keadilan masyarakat yang dijadikan pertimbangan hakim rawan menjadi konsep subjektif. Ia bahkan bisa hanya mencerminkan sentimen kelompok yang paling vokal, bukan nilai yang hidup dan mengakar secara luas. Apabila hakim tidak memiliki metode yang terukur untuk mengidentifikasi nilai tersebut, frasa itu dapat berubah menjadi justifikasi yang terlalu fleksibel dan dapat dipakai untuk mendukung kesimpulan apa pun.
Risiko terhadap Kepastian Hukum
Kepastian hukum mensyaratkan norma diterapkan secara konsisten dan hasilnya dapat diprediksi. Ketika pertimbangan rasa keadilan masyarakat digunakan secara dominan tanpa dibatasi kerangka norma yang jelas, putusan menjadi sulit diantisipasi. Kasus yang serupa secara hukum dapat menghasilkan putusan berbeda hanya karena suasana publik pada saat persidangan berlangsung berbeda.
Kasus Baiq Nuril merupakan ilustrasi yang relevan. Mahkamah Agung menilai unsur pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terpenuhi dan menjatuhkan putusan bersalah [4]. Namun, publik menilai putusan tersebut terbalik karena korban pelecehan justru dihukum. Tekanan publik yang masif kemudian membuka jalan bagi pemberian amnesti presiden sebagai solusi [5].
Risiko terhadap Independensi Hakim
Di era media sosial, tekanan publik terhadap proses peradilan bekerja lebih cepat dari sebelumnya. Sebuah putusan dapat viral dalam hitungan jam, disertai gelombang opini yang menekan hakim, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memutus sesuai ekspektasi publik.
Pada titik inilah risiko sesungguhnya muncul. Jika hakim terlalu menyandarkan pertimbangannya pada rasa keadilan masyarakat tanpa batas yang jelas, ada kemungkinan yang tidak dapat diabaikan: hakim tidak lagi menggali nilai yang hidup dalam masyarakat, melainkan merespons tekanan yang sedang ramai di permukaan. Putusan yang populer belum tentu benar secara hukum. Ketika independensi hakim terkikis oleh tekanan semacam itu, kepercayaan terhadap sistem peradilan secara keseluruhan ikut terancam.
Kesimpulan
Keadilan, kepastian hukum, dan independensi hakim bukan nilai yang saling meniadakan. Ketiganya harus berjalan dalam keseimbangan yang dijaga dengan cermat. Rasa keadilan masyarakat tetap penting dan diakui dalam sistem peradilan Indonesia, tetapi penggunaannya harus dibatasi oleh kerangka hukum yang jelas, bukan diserahkan semata-mata pada dinamika opini publik yang terus berubah. Ukuran keberhasilan suatu putusan tidak serta-merta ditentukan oleh kepuasan publik, melainkan oleh kemampuan hakim menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemandirian peradilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi