Politisasi Karier ASN: Kewenangan PPK dan Warisan Historis Birokrasi

Ketimpangan desain ini terlihat telanjang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meskipun semangat transformasi didengungkan, konstruksi normatif kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih mempertahankan cacat bawaan lama: menempatkan Kepala Daerah sebagai otoritas tertinggi karier ASN. Merilee Grindle (2012) menyebut politisasi ini sebagai strategi bertahan hidup (survival strategy) politisi. Di Indonesia, strategi ini mewujud dalam praktik job trading atau jual-beli jabatan yang terkonfirmasi dalam berbagai operasi tangkap tangan. Posisi strategis diisi bukan berbasis meritokrasi, melainkan loyalitas partisan. Ini membuktikan bahwa independensi birokrasi mustahil tegak selama nasib karier birokrat berada di ujung pena politisi.

Akar persoalan ini dapat dilacak pada "DNA" birokrasi kita. Sejarah mencatat birokrasi Indonesia tidak lahir dari rahim pelayanan publik, melainkan dari rahim kekuasaan kolonial yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan. Watak ini dipertebal di era Orde Baru melalui doktrin monoloyalitas. B. Guy Peters (2001) mengingatkan bahwa politisasi sulit hilang tanpa perubahan radikal pada "tawar-menawar politik" (political bargain). Hal ini menegaskan dalil sejarah: perubahan regulasi tanpa perubahan relasi kuasa hanya menghasilkan kontinuitas dalam bentuk baru. Hubungan birokrat dan politisi masih kental diwarnai relasi patron-client, di mana hukum formal berubah, namun sosiologi birokrasi kita masih terjebak di masa lalu.

Netralitas ASN sebagai Fiksi Hukum Politik dan Mekanisme Impunitas

Lebih jauh, saya menantang pandangan konvensional dengan menyatakan bahwa netralitas dalam regulasi kita sesungguhnya bekerja sebagai mekanisme impunitas struktural. Ini adalah inti dari fiksi hukum politik yang saya maksud. Berbeda dari fiksi hukum klasik yang bertujuan efisiensi teknis, fiksi ini bekerja sebagai alat depolitisasi yang mengaburkan pertanggungjawaban. Ketika birokrasi dipolitisasi, hukum berdalih itu adalah "penyimpangan oknum", padahal itu adalah konsekuensi tak terelakkan dari desain sistemik. Konsep netralitas ini menjadi selubung yang memungkinkan aktor politik menikmati keuntungan elektoral dari mesin birokrasi tanpa harus menanggung dosa politiknya secara terbuka. Inilah bentuk manipulasi legal paling canggih: menggunakan hukum netralitas untuk melanggengkan ketidaknetralan.