Literasi Hukum - Pra penuntutan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi perkembangan penyidikan, mempelajari kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan, dan memberikan petunjuk kepada penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.

Artikel ini menjelaskan definisi dan mekanisme pra penuntutan, termasuk koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh Penuntut Umum, serta kewajiban penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah menerima petunjuk dari Penuntut Umum.

Pengertian Pra Penuntutan

Dalam ketentuan umum Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 14 huruf b terdapat istilah pra penuntutan yang menyatakan: Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. 

Selain itu, dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga terdapat definisi pra penuntutan : “pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan". 

Definis lain diberikan oleh Andi Hamzah menyatakan bahwa pra penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan definisi dari pra penuntutan yaitu wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberi petunjuk kepada penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.