JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perwakilan PPP adalah H. Muhamad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara ini berkaitan dengan pengisian anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal ini didasarkan pada Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan amar yang menyatakan Erick Hendrawan Septian Putra melakukan pelanggaran secara sah dan meyakinkan dan tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
“Salah satu caleg dari Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra, tersangkut tindak pidana yang mulai dan belum 5 tahun. Bawaslu Tarakan telah memberikan putusan terkait hal ini yang menyatakan tiga hal: pertama, melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu secara sah dan meyakinkan; kedua, tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024,” ujar Kuasa Pemohon, Erpandi.
Meskipun telah ada putusan Bawaslu, menurut pemohon, KPU tidak memperhatikan dan melaksanakan Putusan Bawaslu dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU Kota Tarakan, tetapi berdasarkan Keputusan Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024, Putusan Bawaslu tidak dijalankan, Yang Mulia,” ungkap Erpandi.
Pemohon menyatakan dalam permohonannya bahwa Erick Hendrawan Septian Putra sejak dari tahapan awal sudah tidak memenuhi syarat menjadi calon. Maka, seharusnya dia dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege), karena keputusan pencalonannya tidak memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Sehingga, suara yang diperoleh Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan tidak dapat dikategorikan sebagai suara sah.
Atas dasar dalil yang disampaikan oleh pemohon, dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan untuk menetapkan bahwa calon anggota legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, atas nama Erick Hendrawan Septian Putra, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Oleh karena itu, Termohon harus menetapkan suara yang didapatkan oleh Erick Hendrawan Septian Putra sebanyak 2,335 suara sebagai suara tidak sah. Selain itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Termohon agar menetapkan pemohon sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan jumlah suara sebesar 2,289 suara.