Literasi Hukum - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan pada 19 November 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 25 November 2025, lalu kemudian dicabut oleh PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Meskipun masa berlakunya telah berakhir, PMK 81/2025 tetap penting dikaji karena sempat menimbulkan persoalan dalam praktik penyaluran Dana Desa. Pokok masalahnya terletak pada ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II yang dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan administratif, termasuk dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan batas waktu yang mengacu pada 17 September 2025. Tenggat tersebut berada sebelum tanggal PMK 81/2025 ditetapkan dan diberlakukan.

Dalam konteks Gorontalo, sejumlah pemberitaan menyebut sekitar 240 desa terdampak penundaan atau hambatan pencairan Dana Desa tahap II. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan normatif, melainkan juga memiliki akibat administratif dan sosial bagi pemerintah desa serta masyarakat yang bergantung pada program berbasis Dana Desa.

Masalah Kepastian Hukum dalam Tenggat yang Mendahului Aturan

Dalam hukum administrasi negara, kepastian hukum merupakan syarat penting bagi tindakan pemerintahan. Setiap kewajiban administratif seharusnya diberlakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang berkewajiban, dan memberi ruang yang wajar bagi pemenuhan syarat tersebut.

Persoalan PMK 81/2025 muncul karena norma yang berlaku pada 25 November 2025 dikaitkan dengan tenggat pemenuhan syarat pada 17 September 2025. Dari sudut pandang asas kepastian hukum, konstruksi seperti ini patut dipersoalkan. Pemerintah desa yang baru mengetahui perubahan aturan setelah aturan tersebut berlaku tentu berada dalam posisi sulit apabila kewajiban administratifnya dinilai berdasarkan tanggal yang telah lewat.

Kritik terhadap ketentuan ini tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan penguatan ekonomi desa dapat saja dinilai penting. Namun, tujuan kebijakan yang baik tetap harus dilaksanakan melalui cara yang sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas Non-Retroaktif dan Hukum Administrasi

Salah satu prinsip penting dalam pembentukan dan penerapan peraturan adalah bahwa norma hukum pada umumnya bekerja ke depan. Prinsip ini sering dirumuskan melalui adagium lex prospicit, non respicit: hukum memandang ke depan, bukan ke belakang. Dalam konteks administrasi pemerintahan, prinsip ini berkaitan erat dengan perlindungan warga dan badan hukum dari kewajiban yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

PMK 81/2025 memang merupakan peraturan teknis dalam pengelolaan transfer Dana Desa. Namun, ketika ketentuan teknis tersebut berakibat pada tertundanya atau tidak tersalurnya Dana Desa, dampaknya tidak lagi semata-mata administratif. Ia menyentuh kemampuan desa membiayai program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.

Karena itu, penggunaan tenggat 17 September 2025 dalam aturan yang baru berlaku pada 25 November 2025 dapat dipandang menimbulkan problem retroaktivitas administratif. Secara argumentatif, ketentuan demikian berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, terutama apabila pemerintah desa tidak memiliki kesempatan yang wajar untuk menyesuaikan diri.

Kepastian Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Salah satu asas yang paling relevan dalam persoalan ini adalah asas kepastian hukum. Selain itu, asas kecermatan dan asas kemanfaatan juga penting diperhatikan.

Asas kepastian hukum menuntut agar kebijakan pemerintah dapat dipahami, diprediksi, dan dilaksanakan secara wajar oleh pihak yang terkena dampak. Asas kecermatan menuntut pemerintah memperhatikan fakta, waktu, kapasitas administratif desa, serta akibat kebijakan sebelum menetapkan ketentuan. Sementara itu, asas kemanfaatan menuntut agar kebijakan tidak menimbulkan beban sosial yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai.

Apabila suatu desa baru mengetahui adanya syarat tambahan setelah tenggat administratif berlalu, maka terdapat persoalan serius dari sisi kecermatan dan kepastian hukum. Terlebih apabila konsekuensinya adalah tertundanya penyaluran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dana Desa sebagai Sumber Pendapatan Desa

Undang-Undang Desa menempatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Karena itu, Dana Desa tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bantuan yang sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah pusat. Dana Desa merupakan instrumen fiskal yang diatur oleh undang-undang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan posisi demikian, penundaan penyaluran Dana Desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlebihan. Pemerintah tentu berwenang mengatur syarat penyaluran agar penggunaan Dana Desa akuntabel. Namun, syarat tersebut perlu diberlakukan dengan masa transisi dan pemberitahuan yang memadai.

Kebijakan yang menghubungkan pencairan Dana Desa dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dipastikan tidak mereduksi hak dan fungsi desa dalam mengelola sumber pendapatannya. Bila suatu syarat baru diterapkan tanpa waktu penyesuaian yang cukup, maka desa dapat kehilangan ruang administratif untuk memenuhi kewajiban secara layak.

Upaya Hukum yang Dapat Dipertimbangkan

Dalam menghadapi kebijakan administratif yang dianggap merugikan, pemerintah desa atau pihak yang terdampak dapat mempertimbangkan beberapa jalur hukum. Pertama, uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jalur ini relevan apabila yang dipersoalkan adalah norma dalam PMK yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kedua, upaya administratif berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Upaya ini dapat ditempuh apabila terdapat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang menunda, menolak, atau tidak menyalurkan Dana Desa kepada desa tertentu. Upaya administratif penting karena dapat menjadi ruang koreksi internal sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.

Ketiga, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dipertimbangkan apabila terdapat keputusan tata usaha negara atau tindakan pemerintahan konkret yang menimbulkan kerugian bagi desa. Jalur ini perlu dianalisis secara hati-hati karena objek sengketa, kedudukan hukum, tenggat waktu, dan bentuk keputusan administrasi harus jelas.

Kesimpulan

PMK 81/2025 menimbulkan problem hukum karena berlaku pada 25 November 2025, tetapi mengaitkan penyaluran Dana Desa tahap II dengan tenggat administratif 17 September 2025. Walaupun PMK tersebut telah dicabut oleh PMK 7/2026, persoalan yang pernah muncul tetap penting dikaji sebagai pelajaran dalam pembentukan kebijakan fiskal desa.

Secara hukum administrasi, kebijakan penyaluran Dana Desa harus memperhatikan kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap desa sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan. Kewajiban administratif yang berdampak pada tertundanya Dana Desa seharusnya tidak diberlakukan dengan cara yang membuat desa tidak memiliki kesempatan wajar untuk memenuhi syarat.

Karena itu, kritik terhadap PMK 81/2025 bukan semata kritik terhadap satu peraturan yang telah dicabut, melainkan pengingat bahwa setiap kebijakan fiskal desa harus dirancang secara prospektif, transparan, dan adil. Dalam negara hukum, tujuan kebijakan yang baik tetap harus diwujudkan melalui prosedur yang memberi kepastian dan perlindungan bagi pihak yang terdampak.