JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diwakili oleh H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal. Sidang ini berkaitan dengan pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 5, Dapil Kota Palembang 6, dan Dapil Sumatera Selatan 9. Objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara data pemohon dan versi termohon (KPU) untuk beberapa partai di Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumatera Selatan.
Dapil Kabupaten Lahat 5
Pemohon mempersoalkan hasil pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5. Menurut pemohon, Partai Gerindra seharusnya memperoleh 4,072 suara, namun oleh termohon ditetapkan sebanyak 4,023 suara. Sementara itu, menurut pemohon, PDI-Perjuangan seharusnya memperoleh 1,238 suara, akan tetapi oleh termohon ditetapkan sebanyak 1,217 suara. Lebih lanjut, pemohon juga mempersoalkan selisih suara untuk Partai Amanat Nasional, yang menurut pemohon seharusnya memperoleh 3,434 suara, akan tetapi oleh termohon ditetapkan sebanyak 3,504 suara.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan karena adanya penambahan suara oleh termohon kepada Partai Amanat Nasional sebanyak 70 suara dan pengurangan oleh termohon untuk Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan masing-masing 49 dan 21 suara.
“Adanya penambahan dan pengurangan suara yaitu di Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional. Partai Gerindra menurut termohon ada angka sebanyak 4,023 sedangkan angka menurut pemohon itu adalah 4,072, yang artinya terdapat pengurangan dengan selisih 49. Sedangkan di Partai PDI-P, angka menurut termohon adalah 1,217, sedangkan angka menurut pemohon adalah 1,238. Itu ada pengurangan 21. Berikutnya dari Partai Amanat Nasional, menurut termohon adalah 3,504, sedangkan menurut pemohon adalah 3,434. Itu ada penambahan,” ujar Muhammad Athoilah, selaku Kuasa Pemohon.
Dapil Kota Palembang 6
Selain mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5, pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan selisih suara untuk perolehan kursi calon Anggota DPRD Kota Palembang di Dapil Kota Palembang 6. Menurut pemohon, di Dapil 6 seharusnya suara Partai Pemohon adalah 8,721 suara dari 8,765 suara yang ditetapkan oleh termohon. Sementara itu, untuk suara Partai PDI-P seharusnya memperoleh 8,589 suara dari 9,044 suara yang ditetapkan oleh termohon. Terakhir, pemohon menyebutkan bahwa untuk Partai NasDem seharusnya memperoleh 28,335 suara dari 28,110 suara yang ditetapkan oleh termohon.
“Untuk PKB, menurut termohon adalah 8,765, menurut pemohon adalah 8,721, selisih 44 suara. Yang kedua, PDI-Perjuangan menurut termohon adalah 9,044 suara, menurut pemohon adalah 8,589 suara, selisih 456 suara. Yang ketiga, Partai NasDem, menurut versi termohon adalah 28,110 suara dan pemohon adalah 28,335 suara, selisih 225 suara,” ungkap Amril, selaku Kuasa Pemohon.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan atas penambahan suara bagi PDI-Perjuangan yang menyebabkan pengurangan suara untuk Caleg Partai NasDem No. Urut 1 atas nama Ali Subri.
“Selisih suara ini disebabkan adanya perpindahan suara dari Caleg Partai NasDem, Ali Subri, ke Partai PDI-Perjuangan,” ujar Amril.
Dapil Sumatera Selatan 9
Terakhir, dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Provinsi, Dapil Sumatera Selatan 9. Menurut pemohon, di Dapil Sumatera Selatan 9, seharusnya perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara adalah 31,728 suara dari 32,240 suara yang ditetapkan oleh termohon. Menurut pemohon, apabila suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dihitung seluruhnya menurut C. Hasil Pleno, maka jelas dan terang perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – sejumlah 31,832 suara – melebihi dari perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 104 suara.
“Bahwa perolehan suara menurut termohon, satu Partai Kebangkitan Bangsa yaitu 31,832 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 32,240 suara, bahwa menurut termohon maka perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara melebihi suara Partai Kebangkitan Bangsa dengan selisih 408 suara. Perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa 31,832 dan Partai Kebangkitan Nusantara 31,728 suara,” ujar Marta Dinata selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon menduga bahwa permasalahan ini timbul berawal dari perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pihak PPK Kecamatan Keluang diduga telah merubah hasil perolehan suara dengan menambahkannya (menggelembungkan) pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Akibatnya, D. Hasil Kecamatan tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Pleno dan C. Hasil Salinan.
Atas dasar persoalan di 3 Dapil yang telah disampaikan oleh pemohon, dalam permohonannya pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara untuk 3 Dapil yang dipersoalkan dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon.