Tujuan Hukum Pengangkutan
Pada dasarnya, hukum pengangkutan dibentuk untuk menciptakan kepastian dan keamanan dalam kegiatan distribusi barang maupun jasa transportasi. Pengaturan ini penting karena pengangkutan menjadi bagian vital dalam kegiatan perdagangan dan perekonomian modern. Selain itu, hukum pengangkutan bertujuan memberikan perlindungan kepada pengguna jasa pengiriman agar memperoleh jaminan atas keamanan barang yang dikirim. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk memperoleh informasi yang jelas, hak atas ganti rugi apabila terjadi kerusakan, serta hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa secara adil. [5]
Di sisi lain, hukum pengangkutan juga memberikan kepastian bagi perusahaan ekspedisi agar memiliki pedoman hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, hukum pengangkutan berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen.
Jenis-Jenis Pengangkutan
- Pengangkutan Darat Pengangkutan darat dilakukan menggunakan kendaraan bermotor, kereta api, maupun sarana transportasi lainnya melalui jalur darat. Jenis pengangkutan ini paling banyak digunakan dalam distribusi barang e-commerce karena relatif cepat dan menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
- Pengangkutan Laut Pengangkutan laut digunakan untuk distribusi barang dalam jumlah besar maupun pengiriman antarpulau dan antarnegara. Pengaturan mengenai pengangkutan laut banyak diatur dalam KUHD karena sektor ini memiliki risiko kerusakan dan kehilangan barang yang cukup tinggi.
- Pengangkutan Udara Pengangkutan udara digunakan untuk pengiriman barang yang membutuhkan kecepatan tinggi. Biaya pengiriman umumnya lebih mahal, tetapi lebih efisien untuk barang bernilai tinggi atau bersifat mendesak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.