Penyelesaian Perselisihan PHK bagi Pekerja PKWT

PHK harus didasarkan pada putusan hakim PHI pada Pengadilan Negeri yang berwenang supaya menurut hukum adalah sah dan pengusaha tidak bertindak secara sewenang-wenang untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja PKWT. Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK pada pokoknya wajib mengutamakan musyawarah dan mufakat dimana para pihak yang bersengketa wajib memposisikan diri untuk bernegosiasi, sehingga permasalahan PHK tersebut dapat diselesaikan dalam tingkat Bipartit dan Tripartit secara efektif dan mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Pasal 1 angka 10 UU PPHI, perundingan bipartit adalah suatu perundingan yang dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha, maupun serikat pekerja dan pengusaha yang masih dalam satu perusahaan. Apabila tidak mencapai kesepakatan upaya hukum tersebut dapat dilakukan:

  1. Mediasi dengan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan memperoleh kesepakatan para pihak denagan dibantu oleh seorang pihak ketiga netral atau mediator;
  2. Konsiliasi dalam upaya penyelesaian perselisihan PHK hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator;
  3. Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum serta berdasarkan perjanjian antar pihak yang bersengketa yang dibuat secara tertulis;
  4. Sebagai upaya terakhir, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yakni pengadilan yang memberlakukan hukum acara perdata sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur khusus dalam UU PPHI. Permohonan gugatan yang dilakukan oleh pekerja PKWT merupakan suatu tindakan hukum atau litigasi yang umum dilakukan karena merasa tidak puas atas pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan atau pengusaha. Hubungan kerja antara penggugat selaku pekerja dengan tergugat selaku pengusaha didasarkan pada PKWT.

Upaya Pelaku Usaha dalam Mekanisme Pelaksanaan PHK terhadap Pekerja

Seringkali dalam praktiknya substansi perjanjian kerja telah dibuat terlebih dahulu secara sepihak oleh perusahaan, sehingga berpotensi memiliki substansi yang cenderung berat sebelah dan lebih menguntungkan pengusaha daripada pekerja. PHK harus didahului oleh diskusi atau pembahasan secara rinci dengan Serikat Pekerja atau dengan wakil pekerja dalam melakukan upaya-upaya alternatif lain selain PHK, yang terdiri atas: mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi pergantian jam kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam maupun hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang ganti rugi dan membayarkan upah sesuai dengan masa kerjanya hingga masa kerja berakhir. Hal ini mengingat PHK bagi pekerja atau buruh akan memberikan pengaruh pada psikologis, ekonomis, finansial karena PHK mengakibatkan pekerja atau buruh kehilangan mata pencaharian, sedangkan dalam hal mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya harus banyak mengeluarkan biaya, hingga pada kehilangan biaya hidup untuk diri sendiri dan keluarga pekerja atau buruh tersebut sebelum memperoleh pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.

Kesimpulan

Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja PKWT sebelum berakhirnya perjanjian kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha tersebut harus memberikan ganti rugi atau kompensasi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT. Kompensasi yang dimaksud diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga menjelaskan besaran perhitungan kompensasi bagi pekerja PKWT.

PHK secara sepihak seringkali terjadi pada perusahaan kepada karyawannya, maka apabila pekerja PKWT merasa haknya dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui musyawarah mufakat yang diselesaikan dalam tingkat Bipartit dan Tripartit. Jika belum mencapai suatu kesepakatan, maka dapat menempuh upaya alternatif lain seperti mediasi, arbitrase, dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana pihak-pihak melaksanakan perjanjian kerja.

Perusahaan dalam melakukan PHK kepada pekerjanya harus mengutamakan pada pelaksanaan perundingan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja/serikat buruh terkait keadaan perusahaan serta mengupayakan efisiensi selain PHK pekerja, Apabila PHK harus dilakukan sebagai jalan terakhir, maka perlu persetujuan bersama antara pekerja dan pengusaha dalam penentuan persyaratan PHK berdasarkan itikad baik supaya mampu mencegah adanya PHK sepihak dan perselisihan hubungan industrial.

Referensi

  • Aprianti, Duwi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 1 (2021): 70–82.
  • Asikin, Zainal, et al. Pengertian, Sifat Dan Hakikat Hukum Perburuhan Dalam Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Bandung: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
  • Darmawan, Gilang, and P L Tobing. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT.SUS-PHI/2019/PN-DPS).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 4859–63.
  • Dewi, Ni Nyoman Trisnadi Piranti Sari. “Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 2 (2022): 371–82.
  • Kartawijaya, Adjat Daradjat. Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif – Inter Disiplin Teori-Kebijakan-Praktik. Bandung: Alfabeta, 2018.
  • Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
  • Mustofa, Muhamad Dela Dwi, and Hufron. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Apabila Di PHK Pada Masa Kontrak Berlangsung.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 155–70.
  • Rizqi, Muhammad. “Analisis Terhadap Hubungan Industrial Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Putusan No. 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn).” IBLAM Law Review 02, no. 03 (2022): 82–114.