Hak Pekerja PKWT dalam Peraturan Pemerintah

PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Beristirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021) pada Pasal 1 angka 10 menjelaskan definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berisi persyaratan kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam rangka mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Kompensasi diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 dimana pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT, yang dapat diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi dapat diberikan kepada pekerja yang telah melewati periode bekerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Kemudian ditegaskan pula pada Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai besaran uang kompensasi yang diberikan wajib berdasarkan ketentuan yakni: PKWT selama dua belas bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah dan PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 bulan Upah.

Perlindungan Hukum bagi Pekerja PKWT yang di PHK pada Masa Kontrak Berlangsung

Perlindungan pekerja/buruh melalui pengaturan PKWT ialah dalam rangka memberikan kepastian bagi mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus tidak akan dibatasi waktu perjanjian kerjanya. Telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pada hakikatnya perjanjian kerja dianggap berakhir apabila:

  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkracht; atau
  5. adanya peristiwa tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dalam hal PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja diberlakukan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.

Pekerja PKWT yang di PHK oleh perusahaan sebelum berakhirnya perjanjian kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha atau perusahaan tersebut wajib untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT. Hak-hak pekerja dalam masa kontrak dapat berupa kompensasi, Tunjangan Hari Raya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.