JAKARTA, Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum calon Anggota DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Intan Jaya 2 pada Senin, 29 April 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon Venos Sondegau, calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Daerah Pemilihan Intan Jaya 2, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, dengan Nomor Urut 1.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon. Menurut pemohon, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 3.378, namun sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah 1.161.
“Venos Sondegau memperoleh 3.378 suara. Namun, yang ditetapkan oleh termohon adalah 1.161 suara. Terdapat selisih 2.217 suara,” ujar Regio Alfala Rayandra. Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan oleh penghilangan suara pemohon dari dua kampung, yakni Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo, sejumlah 2.217 suara. Pengurangan suara ini diakibatkan karena suara pemohon dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut pemohon, suara yang dirampok dan/atau dihilangkan tersebut kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya, yaitu Benyamin Kobogau dari PKN nomor urut 4. Selain selisih suara, pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya 2, yang meliputi Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.