Literasi Hukum - Artikel ini membahas strategi pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia melalui pendekatan reduksi supply dan demand. Penyelundupan narkotika, dikategorikan sebagai extraordinary crime, menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan dianggap mengancam keamanan nasional. Pembahasan meliputi analisis statistik penyelundupan, efek negatif narkotika, dan peran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, artikel menjelaskan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai pengguna narkotika (demand reduction) dan jaringan sindikat narkotika (supply reduction), serta penanganan yuridis atas kejahatan transnasional ini, termasuk sanksi pidana yang relevan.
Permasalahan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
Peredaran narkotika dari tahun ke tahun semakin marak terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun hingga melintasi batas negara. Berdasarkan data statistik penanganan Narkotika Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika (BNN), terdapat 461 kasus penyelundupan di tahun 2019, 568 kasus di tahun 2020, 449 kasus di tahun 2021, dan 768 kasus di tahun 2022 hingga Maret 2023.
Pada dasarnya, narkotika seringkali disalahgunakan sehingga menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka dari itu, segala hal yang berkaitan dengan narkotika, seperti penyalahgunaan, peredaran, dan penyelundupan narkoba sering dikatikan dengan kejahatan karena sering dianggap memberikan efek negatif dan menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan.
Secara umum, permasalahan tindak pidana narkotika menjadi permasalahan bangsa Indonesia serta bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam kasus penyelundupan narkotika lintas negara. Penyelundupan narkotika dapat dikategorikan dalam Extraordinary Crime. Menurut BNN, bahwa jalur udara dan jalur laut menjadi jalur yang sering digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Jalur udara umumnya melalui Bangkok menuju kota-kota di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, dan Bali.
Adanya penyelundupan narkotika tersebut akibat adanya proses supply dan demand narkotika di Indonesia dan Internasional. Ditambah lagi, pengaturan terkait rehabilitasi pelaku tindak pidana dinilai masih belum ketat. Hal tersebut yang menjadi tantangan dari pemberantasan penyelundupan narkotika. Untuk itu, bagaimana pemerintah mengatasi problematika tersebut agar tetap aman dari ancaman narkotika? Kemudian, bagaimana penanganan atas penyelundupan narkotika ditinjau dari aspek yuridis? Hal tersebut yang akan dibahas pada tulisan ini.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, bahwa narkotika yang dapat mengancam bangsa Indonesia akibat efek negatif yang timbul akibat disalahgunakan. Di Indonesia, pengaturan hukum mengenai narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dalam skala internasional, terdapat pengaturan hukum mengenai peredaran narkotika yang dirumuskan dalam The United Nation’s Single Convention on Narcotic Drugs 1961.
Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas kasus penyelundupan narkotika dengan memperhatikan pada sisi penawaran dan permintaan atau dikenal supply and demand. Hal tersebut membuat pemerintah berupaya untuk mereduksi supply and demand sebagai langkah pemberantasan narkotika. Kebijakan tersebut merupakan upaya preventif oleh pemerintah dengan memutus rantai pengguna narkotika (demand reduction) dan upaya penegakan hukum (supply reduction) dengan memutus jaringan sindikat narkotika.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.