Pasca dikabulkannya permohonan tersebut terbitlah Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berarti Presiden tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tentunya hal tersebut berimbas pada timbulnya pertentangan antara Putusan No. 82/G/2020/PTUN-JKT yang kemudian dijalankan melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tidak dapat serta merta mencabut putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Pertentangan tersebut menimbulkan ketidakjelasan atas status Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI yang dalam putusan DKPP telah menyatakan pemberhentian tetap dan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang tdiak menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik dikembalikan statusnya sebagai anggota KPU RI pasca diberhentikan sebelumnya.
Kesimpulan
Lemahnya kewenangan Bawaslu dalam menyanksi pelanggaran etik KPU dapat dilihat sebagai sebuah permasalahan yang menunjukkan adanya hambatan dalam efektivitas pengawasan pemilu di Indonesia. Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan yang luas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu, namun pada praktiknya seringkali Bawaslu tidak mampu menjalankan perannya secara optimal.
Permasalahan tersebut nampak pada penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang harus diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat, namun Bawaslu tampaknya tidak memiliki ruang yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari putusan DKPP.
Hal ini tercermin dalam kasus tertentu, seperti dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 terkait pemberhentian tetap seorang anggota KPU. Meskipun putusan tersebut telah dijalankan melalui Keputusan Presiden, namun terdapat pertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Presiden tersebut.
Ketidakjelasan atas status seorang anggota KPU yang telah diberhentikan juga mencerminkan kelemahan dalam mekanisme penanganan pelanggaran etik oleh Bawaslu. Diperlukan pembenahan dalam regulasi dan mekanisme pengawasan agar Bawaslu dapat menjalankan perannya secara lebih efektif, sehingga integritas dan kredibilitas proses pemilu dapat terjaga dengan baik.
Dalam konteks pentingnya peran penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga saat ini regulasi yang mengatur lembaga-lembaga tersebut belum sepenuhnya efektif.
Ruang lingkup pengawasan Bawaslu atas putusan DKPP maupun putusannya sendiri tidak diatur secara rinci, jelas, dan terang sehingga menimbukan refleksi kewenangan Bawaslu terkadang seperti pedang tumpul. Sehingga diperlukan penguatan secara substansial terhadap regulasi yang mengatur Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Tulis komentar