Kewenangan Bawaslu

Sebagai lembaga independen yang beperan sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu memilik peran yang sangat krusial yang terefleksi pada berbagai instrumen mulai dari penyusunan standar tata pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu hingga pencegahan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Oleh sebabnya itu, sudah selayaknya Bawaslu memiliki netralitas yang bebas dari intervensi baik dari masyarakat, partai politik maupun pemerintah. Selain itu UU pada Pasal 93 dan 95 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa bahwa Bawaslu berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas ASN dan TNI-Polri, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, sampai memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu dan pelanggaran politik uang.

Hal ini diperkuat Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa dalam menindak pelanggaran Pemilu, Bawaslu bertugas untuk :

  1. menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaaan pelanggaran pemilu;
  2. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;
  3. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan
  4. memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Pedang Tumpul Itu Bernama Bawaslu
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Pelanggaran Kode Etik

Terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu selanjutnya menyampaikan dugaaan pelanggaran pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), yang akan diproses melalui pemeriksaan yang pada putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak potensi upaya hukum lain, dan keputusan DKPP wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Selain itu, hasil keputusan DKPP tersebut juga merupakan aspek yang juga diawasi oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun demikian, dengan cakupan yang begitu luas dan mengikat tersebut, pada kenyataaanya Bawaslu tidak jarang dapat diibaratkan sebagai pedang tumpul yang tidak mampu memotong atau menumpas pelanggaran Pemilu. Hal ini tercermin pada salah satu putusan DKKP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang pada akhirnya seperti tidak memiliki taring meski bersifat final dan mengikat.

Pada putusan tersebut anggota KPU RI masa jabatan tahun 2017-2022, Evi Novida Ginting Manik selaku Teradu VII telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 34/P. Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tertanggal 23 Maret 2020.

Kendati berwenang untuk mengawasi putusan DKPP, Bawaslu nyatanya tidak memili ruang yang memadai untuk melakukan pengawasan atas putusan DKPP sehingga tidak terdapat bentuk konkret pengawasan Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan DKPP bahkan putusan Bawaslu sendiri.

Hal tersebut diperjelas dengan adanya hasil permohonan keberatan yang diajukan oleh Evi Novida Ginting Manik atas Keppres No. 34/P. Tahun 2020 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam keputusan PTUN Jakarta yang tertuang pada Putusan No. 82/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 23 Juli 2020, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Evi Novida Ginting Manik untuk membatalkan Keppres No. 34/P. Tahun 2020.