Berita

MK Luncurkan Layanan Sidang Daring, Caleg Tak Perlu ke Jakarta

Redaksi Literasi Hukum
1284
×

MK Luncurkan Layanan Sidang Daring, Caleg Tak Perlu ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
MK Luncurkan Layanan Sidang Daring, Caleg Tak Perlu ke Jakarta
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Literasi Hukum – Biaya politik untuk menjadi anggota legislatif terbilang besar, bahkan ditengarai lebih tinggi di Pemilu 2024. Hal ini membuat caleg harus merogoh kocek dalam-dalam, terutama untuk mengamankan kursi di DPR. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk mempertahankan suara jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi caleg di luar Jakarta, biaya transportasi dan akomodasi menjadi beban tambahan. Bagi caleg yang kekurangan dana, MK menyediakan solusi. Calon yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu secara online melalui http://simpel.mkri.id. Setelah itu, pemohon tinggal mengirimkan salinan permohonannya (rangkap tiga) beserta alat bukti ke kantor MK di Jakarta. Detailnya dapat dilihat di Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 (Terlampir di bawah)

Para Caleg Bisa Daftar Sengketa Pileg Online ke MK, Ada 43 Minicourt di Seluruh Indonesia

Meskipun caleg bisa mendaftarkan sengketa pileg secara mandiri ke MK, mereka perlu surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partainya. Caleg boleh mencari kuasa hukum sendiri, dengan koordinasi tim hukum partai.

Setelah mendaftar, caleg bisa mengikuti sidang daring via Zoom Meeting atau minicourt yang disediakan MK di 43 kampus di seluruh Indonesia. Fasilitas ini dibuat agar caleg tak perlu ke Jakarta dan mengeluarkan banyak biaya.

Fasilitas Sidang Daring di MK Tersedia untuk Semua Pihak

Fasilitas sidang daring di MK tidak hanya diperuntukkan bagi para caleg, tetapi juga bagi termohon (KPU), pemberi keterangan (Bawaslu), dan saksi-saksi. Hal ini memudahkan mereka dalam memberikan keterangan dan menghadirkan saksi dari daerah.

Fajar Laksono Suroso, Juru Bicara MK, memastikan bahwa MK akan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta sidang, baik yang hadir secara fisik di MK maupun daring. MK telah menyiapkan petugas untuk membantu hal-hal teknis dan juru sumpah di minicourt.

Koordinasi dengan rektor dan dekan kampus penyelenggara sidang jarak jauh juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses persidangan.

Jaringan Menjadi Tantangan

MK mengakui bahwa dalam proses persidangan jarak jauh, seringkali terdapat hambatan terkait dengan koneksi internet yang kurang stabil. Selain itu, terdapat masalah ketika peserta sidang menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan kehabisan kuota data internet. Untuk mengatasi masalah tersebut, MK telah menyiapkan minicourt yang disiapkan oleh tim teknologi dan informasi untuk memastikan koneksi internet yang lebih stabil dapat digunakan oleh para pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Tata Terbit Para Pihak

MK Luncurkan Layanan Sidang Daring, Caleg Tak Perlu ke Jakarta
Ruang Sidang MK/ Dok. MKRI

Fajar menegaskan bahwa bagi pihak yang ingin menggunakan persidangan daring, penting untuk tetap mematuhi tata tertib persidangan. Dia mengingatkan tentang masa-masa awal penggunaan aplikasi Zoom Meeting selama pandemi Covid-19, di mana banyak peserta sidang belum memahami aturan-aturan persidangan. Hal ini menyebabkan kejadian-kejadian lucu namun mengganggu.

Ada yang mengenakan pakaian yang tidak pantas, ada kuasa hukum yang tidak mengenakan toga. Ada yang sambil merokok atau makan dan minum. Mereka kemudian ditegur oleh hakim dan diminta untuk keluar. Ini menunjukkan pentingnya mematuhi tata tertib persidangan, bahkan di ruang persidangan virtual,” ujarnya.

Pengalaman ini mendorong MK untuk mengambil langkah baru. Sebelum dimulainya sidang, para peserta sidang akan diminta untuk masuk ke link yang disediakan oleh MK sekitar 30 menit sebelumnya. Tim IT MK akan melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan para pihak yang akan mengikuti sidang, termasuk mengetes suara untuk memastikan bahwa suara terdengar jelas, serta meminta peserta sidang untuk mencari lokasi yang tenang.

Bagi yang sedang berkendara, akan diminta untuk berhenti. Pernah ada kasus di mana seseorang mengikuti sidang dari dalam mobil, yang mirip seperti orang yang mengikuti webinar. Biasanya, mereka akan diminta untuk berhenti dan mencari tempat yang kondusif. Sebelumnya, ada juga kasus di mana seorang pemohon yang merupakan buruh mengikuti sidang saat sedang terjadi demo. Dia duduk di tempat demo tersebut. Orang-orang bergerak di sekitarnya, dan ada yang menoleh ke layar. Ini menekankan bahwa sidang ini adalah sidang formal, bukan sekadar webinar,” kata Fajar.

Hal ini menunjukkan bahwa MK akan memastikan agar peserta sidang di ruang virtual mematuhi tata tertib untuk kelancaran proses persidangan. Aspek-aspek teknis yang mendukung kelancaran persidangan akan sangat diperhatikan.

Akses Mudah Sidang MK: Mempermudah Masyarakat di Seluruh Indonesia

MK Luncurkan Layanan Sidang Daring, Caleg Tak Perlu ke Jakarta
Sidang MK/ Dok. MKRI

MK telah menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk mengikuti persidangan. Sejak 2012, MK telah memfasilitasi persidangan jarak jauh melalui kampus-kampus di ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mengikuti persidangan tanpa harus datang ke Jakarta.
Filosofi di balik sidang daring ini adalah untuk memastikan bahwa semua orang di seluruh Indonesia memiliki akses yang sama ke MK. MK menyadari bahwa wilayah Indonesia sangat luas dan tidak semua orang mampu untuk datang ke Jakarta untuk mengikuti persidangan.

Dengan sidang daring, masyarakat dapat menghemat biaya dan waktu. Mereka hanya perlu datang ke lokasi vicon (sekarang disebut minicourt) terdekat dengan domisili mereka. Atau, mereka dapat mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.

Namun, jika masyarakat ingin merasakan pengalaman lain seperti melihat Monas, Taman Mini Indonesia Indah, atau sekadar berjalan-jalan di Jakarta, maka mereka harus datang ke Jakarta secara langsung.

Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Caleg Demokrat Minta MK Batalkan Keputusan KPU
Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara nomor 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (29/04/2024) siang untuk meninjau dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 2, Provinsi Papua Tengah.