Berita

Sidang MK: Sengketa Hasil Pemilu DPRK Aceh Utara Dapil 5, KPU Dituduh Gelembungkan Suara Calon

Redaksi Literasi Hukum
1219
×

Sidang MK: Sengketa Hasil Pemilu DPRK Aceh Utara Dapil 5, KPU Dituduh Gelembungkan Suara Calon

Sebarkan artikel ini
Sidang MK: Sengketa Hasil Pemilu DPRK Aceh Utara Dapil 5, KPU Dituduh Gelembungkan Suara Calon
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUM –Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) yang diajukan oleh H. Hasbi Ahmad, calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Dapil Aceh Utara 5 dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang dengan nomor perkara 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada siding pendahuluan sebelumnya mendalilkan terdapat selisih suara antara suara Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon dengan suara Pemohon yang benar menurut Pemohon. Pemohon menjelaskan bahwa seharusnya perolehan suaranya di Kecamatan Lapang adalah 184 suara, akan tetapi perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon untuk suara Pemohon adalah hanya sebesar 54 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya Penambahan suara Caton Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Rizal, S.E.di Kecamatan Lapang. Penggelembungan suara tersebut karena ada kesalahan input data dan Termohon. Hal tersebut dapat diketahui setelah menyandingkan dokumen C-Hasil (Plano), C-Hasil Salinan, dan D-Hasil.

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.

“Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan. Dengan demikian, terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Zanna Zerlina selaku kuasa hukum Termohon.

Lebih lanjut, KPU menyebutkan bahwa pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang sejumlah 130 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 adalah sejumlah 54 suara. KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara atas nama Muhammad Rizal, S.E., di Kecamatan Lapang sejumlah 193 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Muhammad Rizal, S.E., di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara adalah sebanyak 1.500 suara.

Selain itu, KPU menyatakan bahwa pengurangan perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Lapang sebanyak 46 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Kota, Partai PKB di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 memperoleh hanya 1 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Kabupaten Utara, pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada 4 Maret 2024 di Ruang Aula Sekretariat KIP Aceh Utara, hanya terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Demokrat. Mereka mengajukan penyelesaian Administrasi Cepat selama rekapitulasi untuk tingkat DPRK Kecamatan Lapang, dan tidak terdapat keberatan dari saksi Partai PKB.

Sementara itu, Pihak Terkait, Muhammad Rizal, caleg DPRD Kabupaten Aceh Utara nomor urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebutkan dalam keterangannya bahwa kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan adalah dasar hukum yang salah dan keliru. Menurut pendapat Pihak Terkait, apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Lebih lanjut, Pihak Terkait menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel karena posita permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait perselisihan suara untuk suara Partai dan suara semua calon, sehingga menjadi hal yang tidak jelas ketika semua suara partai dan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa hanya dituduhkan kepada Pihak Terkait, padahal banyak calon dari PKB yang ada dalam Daerah Pemilihan Aceh Utara 5 sehingga membuat dalil permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.

Terakhir, Pihak Terkait menerangkan bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 130 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, PANWASCAM, KIP Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.

Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyebut terjadinya penambahan perolehan suara bagi calon lain di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 191 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, PANWASCAM, KIP Kabupaten Aceh Utara, PANWASLIH Aceh Utara, KIP Aceh, PANWASUH Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.