Akuisisi
Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Contoh Perusahaan yang melakukan Akuisisi yaitu
- PT XL Axiata Akuisisi PT Link Net. Pada Juni 2022, Axiata Group Berhad dan XL Axiata menyelesaikan proses akuisisi saham Link Net sebesar 66,03% dengan nilai mencapai RM2,63 miliar atau sekitar Rp8,72 triliun. Proses akuisisi ini menjadi bagian dari upaya XL dalam memperluas penyediaan layanan digital dan konvergensi untuk masyarakat.
- Grup Djarum Akuisisi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Perusahaan Indonesia yang terkenal dan telah melakukan akuisisi salah satunya adalah Grup Djarum. Melalui perusahaannya PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), Grup Djarum secara resmi mengakuisisi 94,03% saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dengan nilai transaksi mencapai Rp16,73 triliun.
- Grup Medco Akuisisi ConocoPhillips. Emiten sektor pertambangan PT Medco Energi Internasional Tbk. Emiten migas yang didirikan pengusaha Arifin Panigoro ini berhasil mengakuisisi seluruh saham yang diterbitkan ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (CIHL) dengan nilai akuisisi mencapai USD1,35 miliar atau setara Rp19 triliun (kurs Rp14.632 per USD).
Konsolidasi
Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.
Contoh Perusahaan yang melakukan Konsolidasi yaitu
- di bidang perbankan ada Bank Mandiri; hasil peleburan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Bank Mandiri ini diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dan telah berjalan hingga saat ini. Ketika dilakukan merger dengan keempat perusahaan ini, Bank Mandiri secara otomatis tergabung dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Hal ini karena empat bank yang melakukan peleburan merupakan empat bank milik negara. Oleh karena itu secara otomatis Bank Mandiri ini secara otomatis menjadi BUMN.
- di bidang non-perbankan ada SmartFren; hasil peleburan dari PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom.
- Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Mare
Tulis komentar