Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memang memberikan kewenangan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk melakukan sensor terhadap film yang akan diedarkan kepada publik. Sensor dilakukan dengan alasan melindungi masyarakat dari konten yang dianggap melanggar norma agama, kesusilaan, ataupun ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam kritik sosial atau membatasi ruang diskusi publik. Film dokumenter pada dasarnya merupakan bagian dari ekspresi intelektual dan artistik yang sering kali memuat kritik terhadap realitas sosial maupun kebijakan negara. Film dokumenter "pesta babi" ini juga tidak di edarkan secara masif ke masyarakat seperti melalui saluran tv nasional ataupun bioksop, sehingga film dokumenter ini memang ditujukan sebagai media untuk menumbuhkan pemikiran yang kritis dan dialektika atas apa yang terjadi di Indonesia. Karena memang untik penayangan film dokumenter ini sudah memiliki ketentuan tersendiri seperti: [1]

  1. Peserta minimal 10 orang;
  2. Penyelenggara wajib mempublikasikan kegiatan di media sosial;
  3. Wajib menandai akun media sosial penyelenggara;
  4. Menggunakan tagar #PestaBabi dan #PapuaBukanTanahKosong;
  5. Film tidak boleh disebarluaskan ulang;
  6. Dokumentasi kegiatan wajib dikirim kepada panitia. 

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa dokumenter berbeda dengan propaganda. Film dokumenter dibangun atas riset, observasi, dan pengumpulan fakta lapangan. Karena itu, pelarangan terhadap dokumenter sering kali dipersepsikan publik sebagai bentuk penolakan terhadap narasi alternatif yang berbeda dari pandangan resmi negara. Ketika ruang untuk menyampaikan perspektif alternatif dibatasi, maka demokrasi kehilangan salah satu unsur pentingnya, yakni kebebasan bertukar gagasan.

Negara acapkali menggunakan alasan ketertiban umum untuk membatasi suatu kegiatan. Akan tetapi, alasan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan yang kemudian berindikasi melakukan pembungkaman terhadap masyarakat. Pertanyaan  mendasarnya dari penulis adalah adalah apakah pemutaran film tersebut benar-benar menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan publik, atau justru hanya dianggap mengganggu kenyamanan pihak tertentu. Karena dalam banyak kasus, alasan ketertiban umum sering kali menjadi justifikasi yang elastis dan rentan digunakan untuk membatasi kritik terhadap kekuasaan.

Jika praktik pelarangan semacam ini terus terjadi, maka dampak yang muncul bukan hanya hilangnya ruang diskusi, tetapi juga terciptanya chilling effect. Kondisi ini membuat masyarakat, jurnalis, akademisi, maupun seniman menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis karena khawatir menghadapi tekanan atau pembatasan. Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat melemahkan kualitas demokrasi dan mempersempit kebebasan sipil.

Selain itu, pelarangan di era digital sesungguhnya juga semakin sulit diterapkan secara efektif. Informasi dan karya visual dapat dengan mudah tersebar melalui internet, media sosial, maupun ruang-ruang alternatif lainnya. Pelarangan terhadap pemutaran film justru sering kali meningkatkan rasa penasaran publik dan memperluas perhatian terhadap isu yang ingin dibatasi. Alih-alih meredam diskusi, pelarangan malah dapat memperbesar perdebatan di ruang publik.

Cara yang lebih sehat dalam negara demokrasi seharusnya adalah membuka ruang dialog. Jika suatu film dianggap kontroversial atau problematis, maka respons yang tepat adalah menghadirkan diskusi, kritik, klarifikasi, atau kontra narasi. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk menilai sendiri suatu karya secara rasional. Demokrasi tidak dibangun melalui pembungkaman, melainkan melalui pertukaran gagasan yang terbuka.

Pada akhirnya, polemik pelarangan film dokumenter “Pesta Babi” menjadi cerminan bahwa kebebasan berekspresi acapkali berhadapan dengan tembok kekuasaan dan ketakutan terhadap perbedaan. Padahal, demokrasi tidak lahir dari ruang yang sunyi, melainkan dari keberanian mendengar suara-suara yang dianggap tidak nyaman. Negara dapat menjaga ketertiban, tetapi tidak seharusnya memadamkan ruang pikir dan ruang bicara warganya. Sebab ketika karya dan gagasan mulai dibatasi, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan, melainkan juga denyut demokrasi itu sendiri.