Literasi Hukum - Adanya pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” kembali memunculkan perdebatan dalam negara hukum demokratis. Sejauh mana negara berhak membatasi ekspresi seni, dan kapan pembatasan tersebut justru berubah menjadi bentuk pembungkaman ruang publik. Film dokumenter karya Dandhy Laksono bersama Cypri Paju Dale tersebut mengangkat persoalan masyarakat adat di Papua Selatan yang menghadapi tekanan akibat ekspansi proyek strategis nasional, seperti food estate, perkebunan, dan proyek bioenergi berskala besar. Film dokumenter ini juga menyoroti isu konflik tanah adat dan kerusakan lingkungan di Papua. Polemik pelarangan film ini tidak dapat dipandang semata hanya sebagai perkara perfilman, melainkan hal ini sudah menyentuh aspek konstitusional, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Secara konstitusional, pada dasarnya Indonesia telah memberikan jaminan secara eksplisit terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi kepada setiap orang. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kemudian juga tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Jaminan serupa juga diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa yang disingkat dengan (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam salah satu pasal ICCPR yakni Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta bebas mencari, menerima, dan menyebarkan informasi maupun gagasan dalam bentuk apa pun baik secara lisan, tertulis, atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain apa pun yang dipilih. Dengan adanya amanat konstitusional yang tertuang secara eksplisit dalam UUD 1945 dan juga hukum hak asasi internasional, secara langsung telah memberikan legitimasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kebebasan berekspresi memang bukan hak yang bersifat mutlak. Negara tetap dapat melakukan pembatasan terhadap ekspresi tertentu sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional. Pembatasan tersebut biasanya dikaitkan dengan perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, atau hak orang lain. Akan tetapi, prinsip pembatasan dalam negara demokrasi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Negara harus mampu membuktikan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan dan bukan sekadar bentuk ketidaknyamanan terhadap kritik atau pandangan yang berbeda.
Permasalahan yang kemudian muncul dalam pelarangan pemutaran film “Pesta Babi” adalah soal dasar pembenarannya. Jika pelarangan yang dilakukan oleh aparat TNI tersebut tanpa memiliki mekanisme yang jelas, tanpa adanya alasan yang terbuka, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan pembatasan yang bersifat sewenang-wenang. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, dan proporsional.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memang memberikan kewenangan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk melakukan sensor terhadap film yang akan diedarkan kepada publik. Sensor dilakukan dengan alasan melindungi masyarakat dari konten yang dianggap melanggar norma agama, kesusilaan, ataupun ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam kritik sosial atau membatasi ruang diskusi publik. Film dokumenter pada dasarnya merupakan bagian dari ekspresi intelektual dan artistik yang sering kali memuat kritik terhadap realitas sosial maupun kebijakan negara. Film dokumenter "pesta babi" ini juga tidak di edarkan secara masif ke masyarakat seperti melalui saluran tv nasional ataupun bioksop, sehingga film dokumenter ini memang ditujukan sebagai media untuk menumbuhkan pemikiran yang kritis dan dialektika atas apa yang terjadi di Indonesia. Karena memang untik penayangan film dokumenter ini sudah memiliki ketentuan tersendiri seperti: [1]
- Peserta minimal 10 orang;
- Penyelenggara wajib mempublikasikan kegiatan di media sosial;
- Wajib menandai akun media sosial penyelenggara;
- Menggunakan tagar #PestaBabi dan #PapuaBukanTanahKosong;
- Film tidak boleh disebarluaskan ulang;
- Dokumentasi kegiatan wajib dikirim kepada panitia.
Hal yang perlu dipahami adalah bahwa dokumenter berbeda dengan propaganda. Film dokumenter dibangun atas riset, observasi, dan pengumpulan fakta lapangan. Karena itu, pelarangan terhadap dokumenter sering kali dipersepsikan publik sebagai bentuk penolakan terhadap narasi alternatif yang berbeda dari pandangan resmi negara. Ketika ruang untuk menyampaikan perspektif alternatif dibatasi, maka demokrasi kehilangan salah satu unsur pentingnya, yakni kebebasan bertukar gagasan.
Negara acapkali menggunakan alasan ketertiban umum untuk membatasi suatu kegiatan. Akan tetapi, alasan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan yang kemudian berindikasi melakukan pembungkaman terhadap masyarakat. Pertanyaan mendasarnya dari penulis adalah adalah apakah pemutaran film tersebut benar-benar menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan publik, atau justru hanya dianggap mengganggu kenyamanan pihak tertentu. Karena dalam banyak kasus, alasan ketertiban umum sering kali menjadi justifikasi yang elastis dan rentan digunakan untuk membatasi kritik terhadap kekuasaan.
Jika praktik pelarangan semacam ini terus terjadi, maka dampak yang muncul bukan hanya hilangnya ruang diskusi, tetapi juga terciptanya chilling effect. Kondisi ini membuat masyarakat, jurnalis, akademisi, maupun seniman menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis karena khawatir menghadapi tekanan atau pembatasan. Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat melemahkan kualitas demokrasi dan mempersempit kebebasan sipil.
Selain itu, pelarangan di era digital sesungguhnya juga semakin sulit diterapkan secara efektif. Informasi dan karya visual dapat dengan mudah tersebar melalui internet, media sosial, maupun ruang-ruang alternatif lainnya. Pelarangan terhadap pemutaran film justru sering kali meningkatkan rasa penasaran publik dan memperluas perhatian terhadap isu yang ingin dibatasi. Alih-alih meredam diskusi, pelarangan malah dapat memperbesar perdebatan di ruang publik.
Cara yang lebih sehat dalam negara demokrasi seharusnya adalah membuka ruang dialog. Jika suatu film dianggap kontroversial atau problematis, maka respons yang tepat adalah menghadirkan diskusi, kritik, klarifikasi, atau kontra narasi. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk menilai sendiri suatu karya secara rasional. Demokrasi tidak dibangun melalui pembungkaman, melainkan melalui pertukaran gagasan yang terbuka.
Pada akhirnya, polemik pelarangan film dokumenter “Pesta Babi” menjadi cerminan bahwa kebebasan berekspresi acapkali berhadapan dengan tembok kekuasaan dan ketakutan terhadap perbedaan. Padahal, demokrasi tidak lahir dari ruang yang sunyi, melainkan dari keberanian mendengar suara-suara yang dianggap tidak nyaman. Negara dapat menjaga ketertiban, tetapi tidak seharusnya memadamkan ruang pikir dan ruang bicara warganya. Sebab ketika karya dan gagasan mulai dibatasi, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan, melainkan juga denyut demokrasi itu sendiri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.