Ciri kelima adalah sistem hukum sebagai sebuah kesatuan yang terdiri dari peraturan hukum konkret serta asas-asas hukum, doktrin, dan yurisprudensi sebagai subsistem yang melengkapi satu sama lain.

Ciri terakhir, sistem hukum dibangun berdasarkan konsep-konsep fundamental yang mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas mendasar dalam interaksi antara individu maupun antara individu dengan negara.

Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Sejak saat itu, sistem hukum yang sebelumnya berasal dari masa kolonial berubah menjadi sistem hukum Indonesia, menjadikan proklamasi sebagai sumber hukum yang pertama. Secara teoretis, proklamasi dianggap sebagai sumber hukum yang tidak lazim karena dengan itu, sistem hukum sebuah negara lahir dan mulai berlaku. Sebagai negara yang baru merdeka, sulit untuk segera menyusun sistem hukumnya. Dengan mengacu pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, sistem hukum Indonesia, yang merupakan warisan sistem hukum kolonial Belanda, tetap berlaku sampai adanya pembaharuan sesuai dengan Undang-Undang Dasar baru.

Pasal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Meskipun Jepang adalah penguasa terakhir sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem hukum yang diwarisi adalah sistem hukum Belanda, bukan Jepang. Hal ini disebabkan oleh lamanya masa penjajahan Belanda, yang mencapai lebih dari 350 tahun, yang telah menanamkan struktur hukum di koloni-koloni Belanda. Sebaliknya, penjajahan Jepang hanya berlangsung singkat, dan tidak menciptakan sistem hukum baru, melainkan menggunakan yang sudah ada dengan beberapa perubahan untuk mendukung tujuan perang mereka.

Sistem hukum Indonesia yang mewarisi sistem hukum kolonial Belanda secara esensial membawa Indonesia ke dalam tradisi hukum Eropa Kontinental atau civil law. Dua kitab hukum yang penting hingga saat ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berasal dari era Hindia Belanda awal abad ke-19 dan terinspirasi dari hukum Perancis. Meskipun dibawa ke Belanda oleh Napoleon, Twee de Kammer Belanda melakukan revisi yang signifikan. Sebaliknya, ketika Indonesia merdeka, sistem hukum Belanda diadopsi secara keseluruhan, dengan perubahan terbatas yang berkaitan dengan struktur negara.

Sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini, yang awalnya bersifat sementara, memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden, mencerminkan kecenderungan presidensialisme yang berlangsung lama dalam sejarah Indonesia. Namun, melalui amandemen UUD 1945 pasca-reformasi, kekuasaan pembentukan undang-undang bergeser dari presiden kepada DPR dengan persetujuan presiden. Selain itu, amandemen ketiga menyangkut kekuasaan kehakiman, menetapkan peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Sistem hukum Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang dimulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah tingkat kabupaten/kota. Undang-undang organik, yang dibuat atas perintah UUD, dan undang-undang payung, yang dibuat atas perintah undang-undang, merupakan dua jenis utama dari undang-undang tersebut. PERPU memiliki materi yang sama dengan undang-undang, tetapi dikeluarkan dalam situasi darurat.

Isi dari Peraturan Pemerintah adalah materi yang dimaksudkan untuk melaksanakan undang-undang dengan benar. Peraturan Pemerintah ini merupakan hasil dari kekuasaan eksekutif dan dikeluarkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, isi dari Peraturan Presiden berisi materi yang ditetapkan oleh undang-undang, materi untuk menjalankan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi yang terkait dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta mengakomodasi kebutuhan khusus daerah dan/atau penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur, sementara Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

Dalam kaitannya dengan hirarki perundang-undangan dan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, terdapat kaitan dengan uji materiil. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak dengan UUD 1945. Sementara itu, untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan sejalan dengan undang-undang atau tidak, merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Selain menguji kesesuaian suatu undang-undang dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, menangani perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden yang diungkapkan oleh DPR.

Selanjutnya, kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dilakukan bersama dengan badan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan umum menangani perkara pidana atau perdata yang berlaku secara umum. Peradilan militer khusus menangani perkara pidana yang melibatkan anggota militer aktif. Peradilan agama mengurus perkara perceraian dan warisan bagi umat Islam. Peradilan tata usaha negara menangani sengketa yang melibatkan pemerintah dalam tata usaha negara.

Wilayah yurisdiksi peradilan umum sesuai dengan wilayah administrasi kabupaten/kota. Sedangkan, wilayah yurisdiksi pengadilan tinggi sesuai dengan wilayah administrasi provinsi. Selain keempat peradilan tersebut, ada juga peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara tertentu berdasarkan undang-undang, seperti pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan anak, dan pengadilan niaga.

Pemeriksaan perkara dalam sistem hukum Indonesia dimulai dari pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan agama, atau pengadilan tata usaha negara sesuai dengan jenis perkara yang disidangkan sebagai tahap pemeriksaan pertama. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka dapat mengajukan banding. Pemeriksaan banding dilakukan oleh pengadilan tinggi yang sesuai dengan jenis perkara tersebut. Jika salah satu pihak masih tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.

Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir terhadap semua putusan badan peradilan di bawahnya. Hakim di Mahkamah Agung hanya memeriksa aspek hukum dari suatu perkara yang diajukan untuk kasasi, berbeda dengan hakim pada pemeriksaan tingkat pertama dan banding yang juga memeriksa fakta. Selain upaya hukum biasa, terdapat juga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tiga alasan: adanya bukti baru, pertentangan antara pertimbangan dan putusan hakim, atau adanya kekhilafan nyata dalam putusan hakim. Awalnya, Peninjauan Kembali hanya dikenal dalam hukum perdata, namun kemudian diperluas cakupannya.