Daluwarsa Kasus
Pada dasarnya “setiap perkara terdapat batas waktu untuk diajukan tuntutannya (omnes actiones in mundo infra certa tempora habent limitationem)”. Proses penegakan hukum pada kasus Vina dapat dikatakan memang memakan waktu lama yakni 8 tahun.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup termasuk tindak pidana pembunuhan, masa daluwarsanya adalah 18 tahun sebagaimana dalam Pasal 78 KUHP. Meskipun pencantuman klausa daluwarsa KUHP Indonesia tidak se-progresif hukum pidana Korea Selatan yang sudah menghapus batas waktu atau masa daluwarsa kejahatan pembunuhan sebagaimana dituangkan dalam Criminal Procedure Act (Act No.341 of September 23, 1954). Namun kasus Vina belum memasuki masa daluwarsa sehingga desakan masyarakat terhadap pengusutan secara berkeadilan terhadap kasus Vina merupakan pekerjaan rumah bagi penegak hukum yang wajib dipenuhi.
Perlu digarisbawahi bahwa pengusutan terhadap kasus Vina harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang hati-hati, dan tidak didasarkan pada desakan opini publik yang berseliweran di media sosial. Setiap prosedur operasional penegak hukum baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di hadapan pengadilan sudah mendapat pengaturan dalam hukum acara pidana Indonesia. Di tingkat kepolisian batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan, 120 hari untuk perkara yang sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah, Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkapolri 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian.
Di tingkat kejaksaan, penanganan perkara memakan waktu paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berdasarkan Pasal 25 KUHAP. Di tingkat Pengadilan Negeri penyelesaian perkara pidana diselesaikan paling lama 5 bulan berdasarkan SEMA No. 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Pertama dan Banding.
Seluruh prosedur penegakan hukum harus dihargai, tidak terkecuali upaya kepolisian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena terlibat dan telah melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta pelanggaran terhadap Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selama upaya pihak kepolisian tersebut memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hak-hak tersangka sebagaimana asas presumption of innocence, maka apa yang telah dikerjakan kepolisian sampai saat ini harus kita apresiasi sebagai bentuk jalannya penegakan hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.