Literasi Hukum - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan sekadar dokumen administratif perusahaan. Dalam hubungan industrial, PKB berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberi ruang perundingan kolektif antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam proses produksi barang atau jasa. Dalam praktiknya, hubungan ini tidak selalu berlangsung dalam posisi yang benar-benar seimbang. Perusahaan memiliki modal, kewenangan manajerial, struktur organisasi, dan kemampuan menetapkan kebijakan internal. Sebaliknya, pekerja sering berada dalam posisi yang lebih rentan karena keberlangsungan hidupnya bergantung pada upah.
Karena itu, hukum ketenagakerjaan tidak dapat dipahami hanya sebagai hukum perjanjian biasa. Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata mengandaikan para pihak berada pada posisi yang setara. Namun, dalam hubungan kerja, kesetaraan itu kerap bersifat formal. Pekerja secara individual tidak selalu memiliki posisi tawar yang sama dengan pengusaha. Di titik inilah PKB menjadi penting sebagai mekanisme hukum untuk memperkuat posisi kolektif pekerja.
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan PKB sebagai perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh, dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian, PKB tidak hanya dapat dipandang sebagai dokumen administratif perusahaan. PKB merupakan instrumen hukum yang lahir dari perundingan kolektif, di mana pekerja tidak lagi hanya menjadi penerima aturan perusahaan, tetapi juga subjek yang ikut merundingkan syarat kerja melalui serikat pekerja. Kasus buruh Indomaret yang belakangan menjadi perhatian publik dapat dibaca sebagai salah satu contoh pentingnya ruang perundingan tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi