Literasi Hukum - Dalam pembagian harta warisan, hukum waris menjadi sangat berguna sebagai panduan agar pembagian harta dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hukum waris, pengertian, serta pembagian golongan ahli waris. Artikel di bawah ini akan membahas secara lebih mendalam perihal pengertian hukum waris dan pembagian golongan ahli waris menurut hukum perdata dan hukum islam.

Pengertian Hukum Waris

Hukum waris pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkannya serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris. Prof. Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum waris sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris sebagai orang yang menerima harta warisan).

Golongan Ahli Waris menurut Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan. Ketentuan mengenai keempat golongan ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 852 hingga pasal 861 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Sifat dari keempat golongan ahli waris ini adalah pewarisan tertutup, artinya apabila golongan pertama ada dan bersedia menerima harta warisan, maka golongan ahli waris selanjutnya tertutup dan tidak menerima harta warisan dari si pewaris. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa adanya pembagian golongan ahli waris ini dilakukan untuk menentukan prioritas utama bagi para ahli waris yang harus didahulukan dalam menerima harta warisan dari si pewaris. Adapun keempat golongan ahli waris itu adalah sebagai berikut:

  • Golongan I, terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya.
  • Golongan II, terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III, terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris dari bapak ataupun dari ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam yang dihitung dari si pewaris, saudara kakek nenek dan turunannya, sampai derajat keenam dari pewaris..