Literasi Hukum - Penegakan hukum idealnya tidak hanya berbicara soal pasal dan prosedur, tetapi juga akal sehat dan rasa keadilan. Namun prinsip dasar itu terasa absen dalam kasus yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta. Seorang suami bernama Hogi Minarya, yang istrinya menjadi korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar pelaku kejahatan tersebut. Kasus ini bukan hanya mengundang keprihatinan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah hukum masih berpihak pada korban, atau justru semakin jauh dari rasa keadilan? Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di Jembatan Tambak Bayan, Sleman. Saat itu, istri Hogi Minarya menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Dalam kondisi panik dan naluri melindungi keluarga, Hogi berusaha mengejar pelaku. Pengejaran tersebut berujung kecelakaan sepeda motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia di tempat. Alih-alih mendapatkan apresiasi atau setidaknya perlindungan hukum sebagai korban kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dikualifikasikan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas. Keputusan ini sontak memicu kontroversi luas di tengah masyarakat.

Logika Terbalik dalam Penegakan Hukum

Secara sederhana, publik sulit menerima bagaimana seseorang yang tidak memulai kejahatan, tidak menggunakan kekerasan secara langsung, dan hanya bereaksi terhadap tindak pidana yang menimpa keluarganya, justru harus menanggung status tersangka. Dalam kacamata logika hukum yang sehat, sebab utama kematian pelaku adalah pilihan mereka sendiri untuk melakukan kejahatan dan melarikan diri, bukan tindakan Hogi sebagai korban. Penetapan tersangka ini menunjukkan kecenderungan penegakan hukum yang terlalu mekanistis, terpaku pada akibat (kematian) tanpa menggali sebab dan konteks peristiwa secara utuh. Padahal hukum pidana modern menekankan pentingnya kesalahan (schuld), bukan sekadar akibat (result). Tanpa kesalahan yang nyata dan disengaja, pemidanaan seharusnya tidak dilakukan. Ironisnya, pendekatan sempit ini justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika korban kejahatan yang bereaksi spontan demi keselamatan keluarganya bisa dijadikan tersangka.