Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai peranInternational Court of Justice dalamhukum internasional. Pembahasan ini semakin menarik karena baru-baru ini Afrika Selatan mengajukangugatankepadaInternational Court of Justice terhadap Israel terkaitgenosidadi Jalur Gaza, Palestina. Yuk simak penjelasan lengkapnya.

Peran International Court Of Justice Dalam Hukum Internasional

Baru-baru ini Negara Afrika Selatan (Afsel) yang secara resmi telah menyampaikangugatankepadaInternational Court Of Justice (ICJ) terhadap Negara Israel, terkait tindakangenosidayang dilakukan di Gaza, Palestina. Mengutip lamanCNN Indonesia, sidang telah dilaksanakan tanggal 11 – 12 Januari 2024. Melihat isu atasgugatanAfsel terhadap Israel, sekiranya perlu memahami bagaimana peran ICJ sebagai Peradilan Internasional dan akibat hukumnya atas putusan ICJ.

International Court Of Justice (ICJ)

International Court of Justiceatau dapat disebut Mahkamah Internasional merupakan lembaga peradilan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berdasarkan Piagam PBB pada bulan Juni 1945. Didirikannya ICJ ialah menggantikan peradilan internasional sebelumnya, yakniPermanentInternational Court Of Justice. Dalam Pasal 7 ayat (1) Piagam PBB,International Court of Justicedisebut sebagai organ PBB, bersanding dengan organ lainnya seperti majelis umum (general assembly), dewan keamanan (security council), dewan ekonomi dan sosial (economic and social council), dewanperwalian(trusteeship council), dan sekretariat.
Baca Juga: Hak Veto Anggota Dewan Keamanan PBB
ICJ berkedudukan di Den Haag (Belanda) dan menjadi satu-satunya organ PBB yang tidak berkedudukan di New York (Amerika Serikat). Peradilan ICJ dipimpin oleh 15Hakimdengan masa jabatan sembilan tahun yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Menurut Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ hanya negara yang dapat menjadi para pihak dari pekara ICJ.