Konsekuensi Logis: Membedakan Ranah Pidana, Administrasi, dan Perdata
Pertanyaan yang paling sering muncul sebagai sanggahan terhadap argumen ini adalah: "Jika seorang pejabat terbukti secara materiil merugikan keuangan negara namun tidak memiliki niat jahat, apakah ia akan dilepaskan begitu saja?" Jawabannya tegas: tidak.
Membebaskan seseorang dari tuntutan pidana karena tidak terbuktinya mens rea tidak sama dengan membebaskannya dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum. Di sinilah letak pentingnya memahami trikotomi atau pemisahan ranah hukum: pidana, administrasi negara, dan perdata.
- Hukum Pidana (Criminal Law): Merupakan ultimum remedium, atau upaya terakhir. Sanksinya paling berat (perampasan kemerdekaan) dan ditujukan untuk perbuatan yang dianggap paling tercela oleh masyarakat. Oleh karena itu, syarat pembuktiannya paling ketat, termasuk pembuktian kesalahan (mens rea). Jika seorang pejabat mengambil kebijakan yang keliru karena salah analisis atau tidak kompeten—namun tidak ada bukti ia sengaja melakukannya untuk memperkaya diri—maka ranah pidana bukanlah tempat yang tepat untuk menghukumnya.
- Hukum Administrasi Negara (Administrative Law): Inilah ranah yang paling relevan untuk kasus pejabat yang merugikan negara tanpa niat jahat. Perbuatannya mungkin tidak memenuhi unsur pidana, tetapi jelas merupakan sebuah pelanggaran administratif. Negara, melalui mekanisme pengawasan internal atau lembaga seperti BPK, dapat menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa berupa:
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Pejabat tersebut tetap diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kebijakannya yang salah.
- Sanksi Disipliner: Bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
- Hukum Perdata (Civil Law): Negara sebagai badan hukum publik juga dapat menggugat pejabat tersebut secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi.
Dengan demikian, penekanan pada mens rea dalam hukum pidana korupsi justru bertujuan untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang semestinya. Ia mencegah terjadinya overcriminalization terhadap kekeliruan-kekeliruan administratif. Seorang pejabat yang tidak kompeten atau lalai harus bertanggung jawab, tetapi pertanggungjawaban itu berada di ranah administrasi (ganti rugi dan sanksi jabatan), bukan di ranah pidana yang menstigmatisasi seseorang sebagai "koruptor".
Menuju Keadilan Substantif
Menuntut pembuktian mens rea dalam Pasal 2 UU Tipikor bukanlah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menempatkan pemberantasan korupsi pada rel keadilan yang sesungguhnya—keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemidanaan harus ditujukan kepada mereka yang secara sadar dan tercela (blameworthy) melakukan kejahatan, bukan kepada mereka yang terjebak dalam kekeliruan administratif tanpa niat jahat.
Absennya kata "dengan tujuan" dalam rumusan delik bukanlah sebuah cek kosong bagi penegak hukum untuk mengabaikan pembuktian kesalahan. Berdasarkan doktrin fundamental hukum pidana, penafsiran holistik unsur "melawan hukum", dan kini dipertegas oleh Pasal 36 KUHP Baru, kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea pada diri terdakwa adalah sebuah keniscayaan hukum yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap putusan pengadilan yang mengabaikan prinsip ini sejatinya adalah sebuah bentuk ketidakadilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi