Penegasan Legislatif dalam Pasal 36 KUHP Baru

Jika kedua pilar doktrinal di atas masih dianggap sebagai perdebatan teoretis, maka kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengakhiri semua polemik tersebut. KUHP Baru, yang merupakan kristalisasi dari pandangan para ahli hukum pidana terkemuka Indonesia, secara tegas mengkodifikasi asas yang selama ini hanya hidup dalam doktrin menjadi hukum positif.

Pasal 36 KUHP Baru menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan resmi Pasal 36 tersebut semakin memperjelas maksud pembentuk undang-undang:

Penjelasan Ayat (1): Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Penjelasan Ayat (2): Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara...

Kodifikasi ini memiliki implikasi yang sangat kuat. Pertama, Pasal 36 ayat (1) mengangkat asas geen straf zonder schuld dari sekadar doktrin atau asas tidak tertulis menjadi norma hukum positif yang mengikat (lex scripta). Ini adalah lex generalis (aturan umum) yang menjadi payung bagi seluruh tindak pidana, termasuk yang diatur di luar KUHP seperti UU Tipikor, kecuali jika undang-undang khusus tersebut secara eksplisit menentukan lain (misalnya dalam delik pertanggungjawaban mutlak atau strict liability).

Kedua, dan ini yang paling relevan, Pasal 36 ayat (2) menciptakan sebuah hierarki atau standar baku: bentuk kesalahan yang utama adalah kesengajaan (dolus). Kealpaan (culpa) hanya dapat menjadi dasar pemidanaan jika dirumuskan secara tegas dalam pasal yang bersangkutan (misalnya dengan frasa "karena kealpaannya").

Jika kita terapkan logika ini pada Pasal 2 UU Tipikor, kesimpulannya menjadi tak terbantahkan. Rumusan Pasal 2 UU Tipikor tidak mencantumkan frasa "karena kealpaannya". Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 36 KUHP Baru sebagai lex generalis, satu-satunya bentuk kesalahan (mens rea) yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor adalah kesengajaan (dolus).

Dengan demikian, KUHP Baru tidak menyisakan ruang lagi untuk interpretasi yang menafikan kewajiban pembuktian mens rea. Ia menjadi penegas legislatif (legislative confirmation) bahwa setiap pemidanaan—termasuk dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2—wajib hukumnya didasarkan pada pembuktian adanya kesengajaan pada diri terdakwa.