Dolus Eventualis (Kesengajaan dengan Kesadaran akan Kemungkinan)

  1. Pengertian

    Dolus eventualis, atau dalam literatur Belanda disebut opzet bij mogelijheid, merupakan bentuk kesengajaan di mana pelaku tidak secara langsung menghendaki terjadinya akibat yang terlarang, tetapi ia menyadari bahwa akibat tersebut mungkin akan terjadi, dan ia tetap melanjutkan perbuatannya meskipun dengan kesadaran tersebut. Sikap batin pelaku dalam dolus eventualis sering diartikan sebagai "merelakan" atau "menerima risiko" terjadinya akibat. [4]

    Dalam teori hukum pidana, dolus eventualis berada di antara dolus malus (di atasnya) dan culpa (di bawahnya). Intensitas kesalahannya lebih rendah daripada dolus malus karena pelaku tidak sungguh-sungguh menginginkan akibat, tetapi lebih tinggi daripada kealpaan karena pelaku setidaknya menyadari risiko yang ada. Inilah yang membuat dolus eventualis sering menjadi medan perdebatan dalam persidangan.

  2. Unsur-Unsur

    Para ahli hukum pidana sepakat bahwa dolus eventualis memiliki tiga unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif.

    Unsur pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang oleh hukum yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan ini bisa jadi memiliki tujuan utama yang berbeda dari akibat yang ditimbulkan. Misalnya, seseorang membakar sampah di lahan kosong dengan tujuan membersihkan lahan, bukan membakar rumah tetangga.

    Unsur kedua adalah adanya pengetahuan pelaku tentang kemungkinan timbulnya akibat terlarang dari perbuatannya. Pengetahuan ini tidak harus bersifat pasti (zekerheid), cukup bersifat kemungkinan (kans atau mogelijkheid). Artinya, pelaku sadar bahwa ada risiko signifikan, meskipun tidak seratus persen pasti, bahwa akibat terlarang akan terjadi.

    Unsur ketiga adalah adanya sikap mental pelaku yang tetap melanjutkan perbuatannya meskipun mengetahui kemungkinan tersebut. Sikap inilah yang menunjukkan adanya persetujuan diam-diam terhadap risiko yang akan terjadi. Jika pelaku tahu risikonya tetapi tetap melanjutkan, maka secara hukum ia dianggap "setuju" dengan terjadinya risiko tersebut.

  3. Perbedaan dengan Kealpaan (Culpa)

    Batasan antara dolus eventualis dan kealpaan (culpa) sering menjadi perdebatan sengit dalam praktik peradilan. Ada beberapa teori yang digunakan untuk membedakan keduanya. [5]

    Teori Kemungkinan (Kans theorie) menyatakan bahwa dolus eventualis terjadi jika pelaku menganggap kemungkinan terjadinya akibat cukup nyata dan signifikan. Sebaliknya, kealpaan terjadi jika pelaku tidak menyadari risiko tersebut sama sekali atau menganggapnya sangat kecil sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

    Teori Penerimaan (Goedkeuring theorie) menekankan pada aspek kerelaan pelaku. Dalam dolus eventualis, pelaku secara sadar menerima risiko terjadinya akibat. Dalam kealpaan, pelaku tidak menerima risiko tersebut, ia hanya ceroboh atau lalai.

    Teori Berdasarkan Penilaian Hakim menyatakan bahwa hakim harus menilai apakah seorang manusia normal dalam posisi pelaku akan menyadari risiko besar terjadinya akibat. Jika ya, maka pelaku dapat dianggap memiliki dolus eventualis. Standar ini bersifat objektif

Dolus Specialis / Determinatus (Kesengajaan dengan Tujuan Khusus)

  1. Pengertian

    Dolus specialis atau dolus determinatus adalah bentuk kesengajaan di mana kehendak pelaku tidak hanya tertuju pada perbuatan dan akibat langsungnya, tetapi juga pada tujuan khusus yang lebih lanjut yang ingin dicapai melalui perbuatan tersebut [6]. Dengan kata lain, motif spesifik yang melatarbelakangi perbuatan menjadi bagian dari unsur kesengajaan yang harus dibuktikan.

    Bentuk kesengajaan ini disebut specialis karena tujuan yang ingin dicapai bersifat khusus (special) dan melekat pada delik tertentu. [7] Tidak semua tindak pidana memiliki unsur dolus specialis, hanya delik-delik tertentu yang secara eksplisit mensyaratkannya dalam rumusan pasal. Tanpa adanya tujuan khusus tersebut, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dimaksud, atau hanya dapat dijerat dengan pasal yang lebih ringan.

  2. Penerapan dalam Tindak Pidana Tertentu

    Dolus specialis banyak ditemukan dalam rumusan delik-delik yang berintikan adanya unsur "maksud" atau "tujuan" tambahan di samping perbuatan fisik. Berikut adalah beberapa contoh penting.

    Pencurian (Pasal 362 KUHP)

    Rumusan Pasal 362 KUHP berbunyi: "Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".

    Unsur "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" adalah dolus specialis. Artinya, seseorang yang mengambil barang orang lain tanpa ada maksud untuk memilikinya secara permanen, misalnya karena iseng, atau untuk meminjam lalu mengembalikan, tidak dapat dihukum pencurian meskipun perbuatan mengambil barang itu sendiri telah terjadi. Dalam kasus seperti itu, ia mungkin dapat dijerat dengan pasal lain seperti penadahan (Pasal 480 KUHP) atau pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Pemerasan (Pasal 368 KUHP)

    Pasal 368 ayat (1) KUHP merumuskan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun".

    Unsur "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum" adalah dolus specialis yang melekat pada delik pemerasan. Tanpa adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri, suatu perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

    Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

    Pasal 372 KUHP merumuskan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

    Unsur "memiliki dengan melawan hukum" dalam pasal ini mengandung dolus specialis bahwa penguasaan barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik. Jika seseorang hanya menggunakan barang titipan untuk sementara waktu dengan niat mengembalikan, ia tidak memiliki dolus specialis untuk menggelapkan.

Implikasi Praktis dalam Penegakan Hukum

Pemahaman tentang ketiga bentuk kesengajaan memiliki implikasi praktis yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Beberapa implikasi tersebut antara lain:

Pertama, dalam penyusunan dakwaan, jaksa harus secara cermat merumuskan bentuk kesengajaan yang melekat pada perbuatan terdakwa. Kesalahan dalam merumuskan bentuk kesengajaan dapat menyebabkan dakwaan ditolak oleh hakim atau putusan menjadi tidak sah. Misalnya, jika jaksa mendakwa seseorang dengan pasal pencurian (Pasal 362) tetapi tidak mampu membuktikan adanya dolus specialis berupa "maksud untuk memiliki", maka dakwaan dapat dinyatakan tidak terbukti.

Kedua, dalam pembuktian di persidangan, bentuk kesengajaan yang didakwakan akan menentukan beban dan strategi pembuktian. Dolus malus relatif lebih mudah dibuktikan karena dapat dilakukan melalui bukti objektif seperti persiapan dan cara pelaksanaan. Sementara itu, dolus eventualis memerlukan pembuktian tentang kesadaran pelaku akan risiko, yang sering kali sangat sulit dilakukan tanpa adanya pengakuan atau alat bukti yang kuat. Dolus specialis memerlukan pembuktian tambahan tentang tujuan khusus di balik perbuatan, yang juga tidak sederhana.

Ketiga, dalam penjatuhan putusan, meskipun KUHP tidak membedakan ancaman pidana berdasarkan bentuk kesengajaan (ancaman untuk dolus malus dan dolus eventualis sama), hakim dalam praktiknya sering mempertimbangkan bentuk kesengajaan sebagai salah satu faktor yang memberatkan atau meringankan. Pelaku dengan dolus malus (benar-benar menghendaki akibat) cenderung dijatuhi pidana yang lebih berat dibandingkan pelaku dengan dolus eventualis (hanya merelakan akibat), meskipun pasal yang dilanggar sama.

Keempat, dalam pembedaan tindak pidana, dolus specialis berfungsi sebagai unsur pembeda antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya. Tanpa pembuktian dolus specialis, suatu perbuatan mungkin tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dimaksud, atau hanya dapat dijerat dengan pasal yang lebih ringan. Oleh karena itu, jaksa harus jeli dalam merumuskan unsur ini