Literasi Hukum - Artikel ini membahas Putusan MA RI No. 1288/K/Pid/2023 mengenai kekerasan terhadap anak. Kekerasan merupakan tindakan yang melanggar norma hukum dan dilarang, terutama jika korban adalah bagian dari kelompok rentan seperti anak-anak.

Kekerasan dalam Perspektif Umum dan Hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kekerasan adalah sesuatu/perihal yang bersifat keras. Perbuatan individu atau kelompok yang dilakukan untuk menyebabkan orang lain mengalami penderitaan secara fisik juga ditafsirkan oleh KBBI sebagai kekerasan.

Dalam Bahasa Inggris kekerasan diistilahkan dengan sebutan violence. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagaimana dilansir dari situs National Library of Medicine, violence is the intentional use of physical force or power, threatened or actual, against oneself, another person, or against a group or community, that either results in or has a high likelihood of resulting in injury, death, psychological harm, maldevelopment or deprivation.

Dari pengertian KBBI dan WHO di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum kekerasan adalah perbuatan, kegiatan, atau aktivitas yang dilakukan dengan sengaja baik disertai ancaman/tidak, untuk menimbulkan penderitaan pada orang lain secara fisik ataupun mental. Oleh karena itu, kekerasan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan, seperti pengancaman dan pemerasan, pemerkosaan, kekerasan terhadap nyawa, dan penganiayaan. Beberapa Ahli Hukum Pidana menilai kekerasan dapat diidentikkan/disamakan dengan perbuatan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351-358 KUHP.