Praktek Amicus Curiae dalam Peradilan di Indonesia
Erasmus Napitupulu, Ketua ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengirimkan surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai barisan pendukung Richcard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Amicus Curiae dikirimkan dengan membawa tujuan agar vonis Eliezer diringankan. Dalam surat dukungan tersebut, terlihat jelas pada halaman depan, ICJR menuliskan kalimat “Kejujuran hati harus dihargai”.
Tidak sendirian, ICJR bergandeng tangan bersama dengan PILNET dan ELSAM dalam tindakan ini. Erasmus menilai bahwa Richcard memiliki peran penting dalam membongkar skenario bohong ke-4 terdakwa lainnya. Dengan demikian, menurutnya akan sangat pantas jika Eliezer menerima hukuman yang lebih ringan dibandingkan terdakwa yang lain.
Erasmus mengatakan bahwasanya ICJR mengirimkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan dari masyarakat kepada pengadilan, agar pengadilan dapat memberi putusan yang seadil-adilnya. Selama proses persidangan, awalnya ICJR menilai bahwa hakim dan jaksa penuntut umum memperlakukan Richcard Eliezer atau Bharada E dengan baik. Namun, ketika jaksa menuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, ICJR menilai mulai terlihat ketidakkonsistenan didalam diri jaksa.
Bagi Erasmus, vonis ringan terhadap Bharada E menjadi hal yang penting untuk praktek peradilan Indonesia kedepannya. Ia mengatakan bahwa Amicus Curiae diluncurkan pada persidangan untuk membantu Richcard Eliezer pada dasarnya adalah untuk mengkampanyekan Justice Colllaborator pada kasus-kasus seterusnya. Tujuannya adalah agar publik mengerti bahwa menjadi Justice Collaborator adalah dilindungi secara sistematis, dan akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
“Kepentingan kami tidak hanya soal Bharada E, bukan soal kasus ini, namun ini terkait pesan penting yang hendak disampaikan kepada masyarakat. Bahwa jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar kasus besar. Penting juga bagi hakim dan jaksa untuk mendukung Justice Collaborator dikarenakan akan sulit apabila keduanya tidak mendukung sistem tersebut dalam pengadilan, terutama dalam kasus-kasus besar seperti korupsi dan narkotika yang sangat terorganisir dan sulit terungkap”.
“Jadi, supaya hakim tau bahwa hakim tidak berjalan sendirian. Bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan yaitu sistem Justice Collaborator. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa apa pentingnya menjadi Justice Collaborator, sudah capek di persidangan, membongkar kebenaran, tapi tuntutan atau putusannya masih berat”. ucap Erasmus Napitupulu pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Tulis komentar