Literasi Hukum - Dalam beberapa praktek di persidangan, berita sering menayangkan suatu badan yang hadir didalam pengadilan untuk memberikan masukan mengenai perkara yang sedang berlangsung. Badan ini bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Amicus Curiae atau juga biasa disebut sebagai sahabat pengadilan. Siapakah mereka?
Siapa Amicus Curiae?
Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah suatu konsep hukum yang memberikan ruang kepada pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Amicus Curiae bukan merupakan bagian dari pihak yang berperkara, akan tetapi perannya adalah sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan atau menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.
Amicus Curiae dapat terdiri dari orang perorangan atau gabungan dari beberapa institusi atau organisasi. Hakim akan menggunakan pendapat hukum yang diajukan oleh mereka sebagai bahan pertimbangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang sedang berlangsung. Pendapat hukum yang diberikan tidak bersifat intervensi, akan tetapi hanya sebagai masukan yang tidak mengikat. Pendapat yang diberikan juga bukan termasuk tindak perlawanan. Pendapat ini dapat diajukan dalam bentuk tulisan ataupun lisan.
Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia
Praktek Amicus Curiae didalam peradilan umumnya berkembang dan dipraktekkan dalam sistem hukum Common Law. Indonesia sendiri merupakan sebuah Negara dengan sistem hukum Civil Law. Inilah sebabnya peraturan mengenai praktek Amicus Curiae tidak diatur dalam sistem peradilan.
Akan tetapi, dalam beberapa catatan yang pernah diberikan kepada pengadilan, pihak-pihak ini mengambil dasar hukum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan juga rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat.
Dapat juga melihat pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang menyebutkan bahwa mengenai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah: 1). Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; dan 2). Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Kemudian dalan Pasal 180 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Frasa “oleh yang berkepentingan” secara tidak langsung merujuk pada Amicus Curiae.
Amicus Curiae hadir untuk membawa dan mewakili rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Mereka membantu Hakim untuk melihat perasaan dan pikiran yang ada didalam masyarakat mengenai suatu perkara, sehingga Hakim dapat melebarkan pandangannya mengenai nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Tulis komentar