Literasi Hukum - Mengendarai kendaraan bermotor menjadi aktivitas rutin yang dilakukan masyarakat setiap hari untuk bepergian, baik untuk bekerja, sekolah, maupun urusan lainnya. Mobilitas yang tinggi ini sayangnya sering kali membuat pengemudi terlena dan mengabaikan fakta bahwa mereka sedang mengendalikan sebuah mesin besar berkekuatan tinggi yang bisa membawa risiko fatal bagi pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki. Kecelakaan fatal yang merenggut nyawa seorang penyeberang jalan sering kali terjadi murni karena kelalaian pengemudi, entah karena memacu kecepatan di luar batas, kehilangan fokus, atau gagal menghormati hak pejalan kaki.

Ketika insiden maut tersebut terjadi akibat keteledorannya sendiri, ketakutan dan kepanikan seketika melanda sang pengemudi. Alih-alih berhenti untuk menolong, respons egois sering kali diambil: memilih melarikan diri (tabrak lari). Namun, di hadapan hukum, dalih "panik" tidak pernah memiliki kekuatan hukum untuk menghapuskan kesalahan pengemudi yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Tindakan kabur justru mengubah kelalaian berkendara menjadi sebuah kejahatan kemanusiaan yang serius.

Dalam hal penggolongan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur sebagai berikut [1]:

Pasal 229

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang  mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.