Lalu, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Dalam hukum pidana lalu lintas, ketiadaan niat jahat (dolus) bukan berarti membebaskan pelaku dari jerat hukum karena UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengadopsi konsep Kelalaian (Culpa). Konsekuensi atas kelalaian fatal pengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa penyeberang jalan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang menegaskan bahwa [2]:

Pasal 310

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor  yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan  Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta  rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas juta rupiah).

Sebagai pemegang kendali penuh atas kendaraan bermotor, seluruh tanggung jawab keselamatan berada di tangan pengemudi. Ketika ia lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan fatal, hukum akan langsung menuntut pertanggungjawaban mutlak atas hilangnya nyawa tersebut melalui ancaman pidana maksimal pada ayat ini.

Namun, sanksi sesungguhnya bagi pelaku baru benar-benar dimulai ketika ia memilih melarikan diri untuk lepas dari tanggung jawab. Tindakan tabrak lari ini dijerat secara mandiri dan terpisah melalui Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun [3]. Dalam praktik peradilan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan menggunakan sistem perbarengan tindak pidana (concursus realis), sehingga disini pelaku akan dihadapkan pada pasal berlapis atas dua perbuatan pidana yang dilakukan secara berurutan. 

Pasal 312  

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang  terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak  menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan  huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).