Di sisi yang lain, Mahkamah Agung juga mengingatkan pentingnya membedakan proses hukum dengan aspek kemanusiaan dan kebijakan negara. Proses peradilan dijalankan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan fakta serta norma hukum, sementara kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi, amnesti, rehabilitasi, atau grasi merupakan hak konstitusional yang berada di ranah kebijakan dan kemanusiaan. Pembedaan ini penting agar putusan hakim tidak dibebani ekspektasi di luar mandat konstitusional peradilan.
Ketentuan mengenai kewenangan pemeriksaan juga telah diatur secara tegas, Ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial. Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan teknis yudisial secara mandiri. Pengaturan ini menunjukkan bahwa desain pengawasan hakim dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan independensi. Kekeliruan teknis yudisial tidak dapat diperbaiki oleh hakim yang bersangkutan karena putusan yang telah diucapkan tidak dapat diubah, melainkan hanya dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dalam konteks ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur.
Kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Kritik yang argumentatif, berbasis hukum, dan disampaikan secara proporsional dapat memperkaya wacana serta mendorong peningkatan kualitas putusan. Namun demikian, kritik harus dibedakan secara tegas dari tekanan. Kritik menguji argumentasi hukum, sementara tekanan berpotensi mengintervensi kebebasan hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
Ketidakpuasan terhadap putusan seharusnya dapat disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional. Mekanisme upaya hukum harus tetap diposisikan sebagai satu-satunya instrumen korektif terhadap pertimbangan dan amar putusan hakim. Prinsip dasarnya sederhana namun fundamental: putusan diuji oleh putusan, bukan oleh penilaian di luar sistem peradilan.
Oleh karena itu, independensi hakim perlu ditempatkan sebagai ruang keberanian moral dan profesional untuk memutus perkara semata-mata didasarkan menurut hukum dan keyakinannya, sekalipun putusan tersebut tidak selalu sejalan dengan harapan publik. Negara hukum bukanlah diartikan sebagai negara yang bebas dari perbedaan pandangan atau kontroversi, melainkan negara yang mampu mengelola perbedaan itu melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Selama batas antara kritik yang wajar dan tekanan yang bersifat intervensi tetap dijaga, marwah peradilan sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum akan tetap terpelihara dengan baik
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.