Literasi Hukum - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara bekerja dan cara warga negara berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Internet tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi telah menjadi ruang baru bagi pelayanan publik, penyampaian aspirasi, pengawasan kekuasaan, transaksi ekonomi, pendidikan, hingga pembentukan opini politik.

Dalam konteks Indonesia, perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari semakin luasnya penggunaan internet. Berdasarkan laporan APJII yang dikutip pada 2025, jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan publik di Indonesia.

Situasi ini membawa konsekuensi besar bagi lembaga negara. Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan, kementerian, lembaga independen, hingga pemerintah daerah tidak hanya dituntut menjalankan fungsi konstitusionalnya secara konvensional, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan tata kelola digital. Pada saat yang sama, masyarakat juga dituntut menjadi warga digital yang kritis, etis, dan bertanggung jawab.

Lembaga Negara dan Mandat Konstitusional di Ruang Digital

Lembaga negara pada dasarnya memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas publik. Di era digital, mandat tersebut menjadi semakin kompleks karena banyak kebijakan publik kini bersinggungan langsung dengan teknologi informasi, data pribadi, media sosial, kecerdasan buatan, dan keamanan siber.

Pemerintah, misalnya, memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur digital, memperluas akses internet, menjaga keamanan ruang digital, dan memastikan pelayanan publik berbasis teknologi berjalan secara inklusif. Setelah perubahan nomenklatur melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memiliki fungsi yang mencakup kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media.

Namun, peran negara dalam ruang digital tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pengawasan. Negara juga wajib menjamin agar ruang digital tetap menjadi ruang demokratis yang memungkinkan warga menyampaikan pendapat, mengakses informasi, mengkritik kebijakan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Di sinilah pentingnya keseimbangan antara ketertiban digital dan kebebasan sipil. Ruang digital memang perlu diatur agar tidak menjadi tempat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan, eksploitasi data, dan kekerasan berbasis teknologi. Akan tetapi, pengaturan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, yakni jelas, proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak digunakan untuk membungkam kritik.