Mengapa Label "Eco-Friendly" Tidak Selalu Berarti Apa yang Anda Kira

Sebuah merek air mineral mencantumkan label "eco-friendly" pada kemasannya, padahal proses produksinya menghasilkan limbah lebih banyak dari rata-rata industri sejenis. Sebuah maskapai penerbangan mengiklankan penerbangan "karbon netral" berdasarkan skema carbon offset yang tidak terverifikasi secara ilmiah. Sebuah perusahaan tekstil meluncurkan lini produk bernama "Conscious Collection" dan mempromosikannya sebagai pilihan mode berkelanjutan, sementara tidak ada data siklus hidup produk (life cycle assessment) yang mendukung klaim tersebut.

Ketiganya adalah contoh nyata greenwashing — dan ketiganya berakhir dengan konsekuensi hukum.

Greenwashing bukan sekadar masalah etika pemasaran. Ia adalah fenomena hukum yang semakin ditangani secara serius oleh regulator di seluruh dunia, termasuk secara bertahap di Indonesia. Data menunjukkan bahwa sekitar 40% klaim keberlanjutan yang diajukan oleh perusahaan global tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat diverifikasi. Di sisi lain, studi konsumen Uni Eropa pada 2020 menemukan bahwa 53,3% klaim lingkungan yang diperiksa bersifat samar, menyesatkan, atau tidak berdasar, sementara 40% lainnya sepenuhnya tidak didukung bukti. Angka-angka ini mencerminkan skala permasalahan yang bukan lagi marjinal, melainkan sistemik.

Artikel ini menyajikan analisis komprehensif tentang greenwashing dari perspektif hukum: apa definisi dan tipologinya, bagaimana hukum positif Indonesia merespons (dan di mana celah-celahnya), bagaimana perbandingan dengan perkembangan internasional terkini, dan apa konsekuensi hukum konkret yang kini mulai dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan klaim lingkungan palsu.

Apa Itu Greenwashing? Bukan Sekadar Masalah Etika Pemasaran

Dari Hotel ke Klaim Karbon Netral: Asal Usul Istilah Greenwashing

Istilah greenwashing pertama kali diciptakan pada 1986 oleh aktivis lingkungan Jay Westerveld, yang mengamati bahwa program "hemat handuk" hotel sebenarnya lebih bertujuan memangkas biaya operasional daripada melestarikan lingkungan. Sejak itu, konsep ini berkembang menjadi kategori hukum yang diakui di berbagai yurisdiksi.

Secara konseptual, greenwashing adalah penggunaan strategi komunikasi dan pemasaran untuk menciptakan kesan ramah lingkungan yang tidak didukung oleh kenyataan faktual dan/atau tidak dapat diverifikasi secara ilmiah. Greenwashing adalah istilah yang menggabungkan kata "green" dan "whitewash", dan mengacu pada membuat klaim yang salah atau tidak akurat tentang produk, layanan, dan/atau praktik yang ramah lingkungan.

Dalam literatur akademik internasional, Chen & Chang (2013) mendefinisikan greenwashing sebagai disonansi antara komunikasi lingkungan yang dipublikasikan dengan kinerja lingkungan aktual yang dilakukan perusahaan. Definisi ini menekankan aspek ketidaksesuaian (misalignment) antara what you say dan what you do — yang menjadi inti dari argumen hukum dalam kasus-kasus greenwashing.

7 Modus Greenwashing yang Paling Sering Dilakukan Perusahaan

Siswanto Budi dalam "Perkembangan Konsep dan Penelitian Greenwashing" (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 2010) mengklasifikasikan greenwashing ke dalam beberapa tipologi yang relevan hingga saat ini.

  1. Hidden Trade-off terjadi ketika perusahaan menonjolkan satu atribut lingkungan positif sambil menyembunyikan dampak lingkungan negatif yang signifikan. Contoh: kertas yang diklaim "bersertifikat terkelola secara berkelanjutan" tetapi mengabaikan dampak energi dan polusi air dalam proses produksinya.
  2. No Proof adalah klaim lingkungan yang tidak dapat diverifikasi melalui informasi yang mudah diakses atau sertifikasi pihak ketiga yang terpercaya. Contoh: klaim "100% organik" tanpa sertifikasi yang diakui.
  3. Vagueness melibatkan klaim yang didefinisikan terlalu longgar sehingga berisiko disalahpahami oleh konsumen. Frasa seperti "eco-friendly", "green", "natural", "sustainable", atau "ramah lingkungan" tanpa spesifikasi jelas masuk kategori ini.
  4. Worshipping False Labels adalah penciptaan kesan bahwa suatu produk telah mendapat dukungan atau sertifikasi pihak ketiga padahal tidak. Ini termasuk penggunaan logo atau tanda yang menyerupai ekolabel resmi tetapi bukan berasal dari lembaga sertifikasi terakreditasi.
  5. Irrelevance mencakup klaim yang mungkin benar secara teknis tetapi tidak relevan atau tidak bermakna. Contoh: produk yang diklaim "bebas CFC" padahal CFC sudah dilarang secara hukum untuk semua produk sejenis.
  6. Lesser of Two Evils adalah klaim yang benar secara komparatif dalam kategorinya tetapi mengelabui konsumen dari implikasi lingkungan yang lebih besar. Contoh: rokok "organik" yang diklaim lebih ramah lingkungan.
  7. Fibbing — kebohongan langsung melalui klaim lingkungan yang secara faktual keliru dan tidak ada dasarnya sama sekali.

Pemahaman atas tipologi ini penting secara hukum karena tingkat keparahan konsekuensi dan pasal yang dapat diterapkan berbeda-beda tergantung pada jenis dan intensitas greenwashing yang dilakukan.

Regulasi Indonesia tentang Greenwashing: Sudah Ada, tapi Belum Cukup

Tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur greenwashing sebagai tindak pidana atau pelanggaran tersendiri. Peraturan yang ada lebih cenderung memberikan sanksi administratif atau perdata, dan jarang berujung pada konsekuensi hukum pidana bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Namun, sejumlah regulasi yang berlaku saat ini dapat dijadikan landasan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku greenwashing — baik secara perdata, administratif, maupun pidana — melalui pendekatan berlapis.

Landasan Konstitusional: Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945

Landasan konstitusional perlindungan terhadap greenwashing bertumpu pada dua pasal. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Dua norma konstitusional ini menjadi fundamen normatif yang mewajibkan negara melindungi warga dari praktik bisnis yang merusak ekosistem dan menipu publik atas nama keberlanjutan.

UU Perlindungan Konsumen: Instrumen Hukum yang Paling Langsung Berlaku

Ini adalah instrumen hukum paling langsung yang dapat diterapkan terhadap greenwashing. Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Pasal 8 UU No. 8/1999 menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk mengelabui konsumen dengan menyatakan bahwa barang/jasa telah memenuhi standar mutu tertentu, serta memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 9 dan 10 UUPK mempertegas larangan iklan yang menyesatkan, termasuk klaim palsu mengenai kemanfaatan produk bagi lingkungan. Pasal 62 UUPK mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar untuk pelanggaran Pasal 8.

Kelemahan UUPK dalam konteks greenwashing: undang-undang ini tidak secara khusus menyebut klaim lingkungan, sehingga penerapannya memerlukan interpretasi analogis yang bergantung pada kualitas jaksa dan hakim dalam memahami konteks keberlanjutan.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 68 UUPPLH menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Ini adalah kewajiban aktif (affirmative duty) untuk memberikan informasi lingkungan yang akurat — bukan hanya larangan pasif untuk tidak berbohong.

Pasal 119 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang ini, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini dapat diterapkan terhadap perusahaan yang, misalnya, mengklaim telah memenuhi standar lingkungan tertentu padahal tidak.

Untuk pelanggaran yang lebih berat, Pasal 109 UUPPLH mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar bagi siapa saja yang tidak memiliki izin lingkungan yang disyaratkan.

UU Perseroan Terbatas dan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan

Pasal 74 UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR). Pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks greenwashing, ketentuan ini relevan ketika perusahaan mengklaim telah melaksanakan program lingkungan tertentu dalam laporan CSR atau komunikasi publiknya, padahal program tersebut tidak dilaksanakan atau hasilnya tidak sesuai dengan yang diklaim.

KUHP Nasional 2026: Pintu Masuk Ranah Pidana

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membuka beberapa kemungkinan penuntutan terhadap praktik greenwashing yang memiliki unsur penipuan. Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan mengancam pidana hingga 4 tahun penjara bagi siapa pun yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu menggunakan rangkaian kebohongan. Apabila konsumen membeli produk dengan harga premium berdasarkan klaim ramah lingkungan yang terbukti palsu, unsur penipuan dapat terpenuhi — meskipun pembuktiannya tidak sederhana karena harus dapat dibuktikan adanya kesengajaan (dolus directus) dari pihak perusahaan.

Pasal 512 dan 513 KUHP Nasional tentang pemalsuan juga dapat menjangkau kasus greenwashing yang melibatkan pemalsuan dokumen sertifikasi lingkungan atau penggunaan logo ekolabel palsu.

SNI Ekolabel dan PROPER: Instrumen Teknis yang Masih Bersifat Sukarela

Di Indonesia, salah satu instrumen regulasi teknis yang tersedia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Ekolabel, yang secara prinsip dimaksudkan untuk memberikan sertifikasi terhadap produk yang memenuhi kriteria ramah lingkungan. Namun, penggunaan SNI Ekolabel di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga pelaku usaha tidak diwajibkan untuk mematuhi standar tersebut meskipun mengklaim bahwa produk mereka "hijau".

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penilaian kinerja lingkungan perusahaan dalam skala hijau, biru, merah, dan hitam. Perusahaan yang mengklaim berkinerja lingkungan baik sementara mendapat peringkat merah atau hitam dalam PROPER berpotensi menghadapi tuduhan greenwashing yang dapat dibuktikan secara objektif menggunakan data PROPER.

Di Mana Celah Regulasi yang Dimanfaatkan Pelaku Greenwashing?

Ketidakwajiban SNI Ekolabel membuat banyak pelabelan lingkungan yang beredar di pasar tidak terstandar dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, tidak adanya sistem verifikasi independen yang terbuka dan dapat diakses publik menjadikan konsumen kesulitan untuk memeriksa keabsahan klaim lingkungan yang dikampanyekan.

Kajian Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat mengintegrasikan secara komprehensif hak atas perlindungan konsumen dan juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian dalam Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM) Vol. 3 No. 2 Mei 2025 menyimpulkan bahwa regulasi terkait greenwashing di Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam satu kerangka penegakan yang kohesif.

Tiga celah utama yang diidentifikasi para peneliti adalah: pertama, tidak ada kewajiban verifikasi independen atas klaim lingkungan sebelum produk dipasarkan; kedua, tidak ada lembaga khusus yang memiliki mandat lintas sektor untuk mengawasi dan menindak greenwashing; ketiga, mekanisme pengaduan konsumen atas klaim lingkungan palsu belum tersedia secara mudah, cepat, dan transparan.

Ini Konsekuensi Hukum yang Bisa Menimpa Pelaku Greenwashing di Indonesia

Meskipun regulasi Indonesia belum optimal, bukan berarti praktik greenwashing sepenuhnya bebas dari risiko hukum. Berdasarkan kerangka yang ada, setidaknya empat jalur hukum dapat ditempuh.

Sanksi Administratif melalui BPKN dan Kementerian LHK

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berwenang menerima pengaduan konsumen dan merekomendasikan tindakan kepada pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 76–80 UUPPLH, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, terhadap perusahaan yang terbukti memberikan informasi lingkungan yang tidak akurat.

Sanksi administratif ini dapat berjalan paralel dengan proses pidana dan perdata, tidak perlu menunggu satu sama lain.

Gugatan Perdata: Perbuatan Melawan Hukum dan Pertanggungjawaban Produk

Konsumen yang dirugikan oleh klaim lingkungan palsu berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Empat unsur PMH harus dipenuhi: adanya perbuatan melawan hukum (klaim palsu yang bertentangan dengan kewajiban informasi di Pasal 68 UUPPLH dan Pasal 7 UUPK), adanya kesalahan, adanya kerugian nyata, dan hubungan kausal.

Kajian dari Jurnal Interpretasi Hukum (Warmadewa University, 2023) menyoroti bahwa prinsip product liability atau pertanggungjawaban produk merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan korporasi ketika melakukan praktik greenwashing — menempatkan beban pembuktian pada perusahaan untuk membuktikan bahwa klaimnya benar, bukan pada konsumen untuk membuktikan klaim itu salah.

Gugatan perdata dapat diajukan secara individual atau melalui gugatan kelompok (class action) berdasarkan Pasal 46 UUPK, yang memungkinkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengajukan gugatan atas nama sejumlah konsumen yang dirugikan.

Tuntutan Pidana: Penipuan dan Pemalsuan Sertifikasi

Penerapan Pasal 492 KUHP Nasional (penipuan) terhadap greenwashing secara teoritis dimungkinkan apabila terbukti bahwa perusahaan secara sengaja membuat klaim palsu untuk menggerakkan konsumen membeli produk dengan harga lebih tinggi dari nilai aktualnya. Dalam Jurnal LITIGASI Vol. 26 (1) April 2025, peneliti dari Universitas Pasundan menegaskan bahwa greenwashing dalam konteks hukum pidana dapat dikategorikan sebagai bentuk serius penipuan lingkungan (environmental fraud), walaupun banyak negara — termasuk Indonesia — masih kekurangan regulasi yang jelas untuk menjangkaunya.

Penggunaan logo ekolabel palsu atau pemalsuan dokumen sertifikasi lingkungan lebih mudah dijerat secara pidana melalui Pasal 512–513 KUHP Nasional tentang pemalsuan, dengan ancaman pidana yang lebih ringan tetapi pembuktiannya lebih lugas.

Jalur KPPU: Greenwashing sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat

Klaim lingkungan yang menyesatkan dan memberikan keuntungan kompetitif tidak wajar bagi pelakunya berpotensi dijangkau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila sebuah perusahaan memperoleh pangsa pasar yang signifikan karena klaim ramah lingkungan yang tidak benar, sementara pesaingnya yang benar-benar berinvestasi dalam praktik hijau kehilangan konsumen, ini dapat membentuk kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Jalur KPPU ini masih belum pernah digunakan secara eksplisit untuk kasus greenwashing di Indonesia, tetapi secara normatif terbuka.

Regulasi Anti-Greenwashing di Dunia: Pelajaran dari Uni Eropa, AS, dan Australia

Uni Eropa: ECGT Berlaku September 2026, Green Claims Directive Ditangguhkan

Perkembangan hukum anti-greenwashing di Uni Eropa menjadi barometer global yang relevan bagi Indonesia, mengingat banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tunduk pada standar EU.

Directive on Empowering Consumers for the Green Transition (ECGT) 2024/825 — yang juga dikenal sebagai Greenwashing Directive — adalah regulasi aktif yang berlaku. ECGT sudah mulai berlaku sejak Maret 2024 dan harus ditransposisikan ke hukum nasional negara-negara anggota EU pada Maret 2026, kemudian mulai berlaku efektif sejak September 2026. Regulasi ini mengamendemen Unfair Commercial Practices Directive (UCPD) dengan menambahkan larangan spesifik terhadap berbagai bentuk greenwashing, termasuk:

Larangan klaim lingkungan generik seperti "climate-friendly", "CO2-neutral", "energy-efficient", "green", "biodegradable", "eco", atau "environmentally friendly" tanpa spesifikasi yang jelas; larangan klaim lingkungan tentang seluruh produk atau bisnis apabila hanya dapat dibuktikan untuk aspek tertentu; serta larangan klaim karbon netral yang didasarkan pada skema kompensasi CO₂ saja, bukan pada pengurangan emisi nyata dalam rantai nilai.

Status EU Green Claims Directive — yang dirancang sebagai lex specialis terhadap ECGT dengan persyaratan verifikasi lebih ketat — mengalami perkembangan dramatis. Per Juni 2025, Komisi Eropa mengumumkan niatnya untuk menarik proposal Green Claims Directive, menyusul tekanan politik mengenai beban administratif yang dianggap terlalu berat untuk usaha mikro di seluruh EU. Namun, kerangka yang sudah ada untuk melindungi konsumen dari greenwashing — termasuk ECGT — tidak akan terpengaruh oleh penarikan proposal Green Claims Directive tersebut. Artinya, penegakan anti-greenwashing di EU tetap berjalan meskipun regulasi spesifiknya tidak jadi ditambahkan.

Praktik penegakan di Jerman menunjukkan standar tinggi yang diinginkan regulator. Bundesgerichtshof (Mahkamah Agung Federal Jerman) mensyaratkan bahwa istilah seperti "karbon netral" harus jelas dan akurat, mewajibkan pengiklan untuk menjelaskan apakah netralitas karbon dicapai melalui pengurangan emisi atau kompensasi, dengan alasan bahwa konsumen menilai penghindaran emisi lebih tinggi daripada kompensasi.

Di Belgia, Federal Public Service Economy telah memanfaatkan Code of Economic Law untuk menantang klaim lingkungan yang samar atau generik, termasuk yang tidak memiliki pembuktian yang jelas. Pada 2024, lembaga ini juga menerbitkan pedoman klaim lingkungan yang menyoroti potensi denda finansial yang signifikan (€80.000 atau 4% omzet tahunan) dan menguraikan saluran pengaduan bagi konsumen dan bisnis.

Kasus H&M, ASOS, hingga Repsol: Preseden yang Membentuk Standar Global

H&M — Conscious Collection (AS/Uni Eropa). H&M mencapai penyelesaian sebesar USD 3 juta menyusul tuduhan bahwa koleksi "Conscious"-nya mencantumkan klaim yang tidak didukung secara memadai oleh data dampak tingkat produk. Kasus ini memperjelas bahwa klaim ESG yang tidak didukung life cycle assessment (LCA) yang dapat diverifikasi merupakan risiko hukum nyata.

ASOS, Boohoo, dan George at Asda — UK (2024). Pada 2024, Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris menyimpulkan investigasi terhadap ASOS, Boohoo, dan George at Asda, dan menemukan bahwa penggunaan istilah keberlanjutan oleh mereka tidak memiliki kejelasan yang memadai dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Iberdrola v. Repsol — Spanyol (2024). Dalam putusan pengadilan Spanyol atas kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa pernyataan terkait lingkungan yang diterbitkan di situs web perusahaan yang tampaknya ditujukan untuk investor — bukan langsung kepada konsumen — tetap dapat masuk dalam lingkup aturan anti-greenwashing, karena komunikasi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan ekonomi konsumen dengan meningkatkan citra perusahaan secara keseluruhan. Putusan ini memperluas cakupan anti-greenwashing secara signifikan.

Shell — Belanda. Greenpeace Belanda menggugat Shell atas klaim karbon netral yang mengandalkan skema carbon offset tanpa pengurangan emisi nyata. Kasus ini menjadi preseden penting tentang batas antara legitimate offset dan greenwashing.

Amerika Serikat: FTC Green Guides sebagai Panduan Penegakan Global

Federal Trade Commission (FTC) AS menerbitkan Green Guides pertama kali pada 1992, yang telah diperbarui beberapa kali. Panduan ini bukan dokumen hukum mengikat, tetapi mencerminkan standar yang digunakan FTC untuk menilai apakah klaim lingkungan dapat dikategorikan sebagai praktik komersial tidak adil. Green Guides ini difungsikan untuk membantu perusahaan memahami limit dan batas-batas model iklan apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dalam melakukan pemasaran produk, serta dalam batasan substansi apa klaim ramah lingkungan dapat dilakukan.

Prinsip-prinsip utama Green Guides FTC — klaim harus spesifik, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan — telah menjadi referensi global yang banyak diadopsi, termasuk oleh ISO 14021 tentang klaim lingkungan yang digunakan secara sukarela di berbagai negara.

Australia: Delapan Prinsip ACCC untuk Klaim Lingkungan yang Sah

Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) pada 2023 menerbitkan delapan prinsip klaim lingkungan (Eight Commandments for Environmental and Sustainability Claims) yang menjadi panduan penegakan hukum. Prinsip-prinsip ini mencakup: klaim harus dapat dibuktikan, tidak boleh menyesatkan, spesifik, relevan, jujur tentang perdagangan, menggunakan bahasa yang umum dipahami, serta dikomunikasikan secara visual yang tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap Australian Consumer Law berbasis panduan ini telah menghasilkan beberapa putusan pengadilan dengan denda yang signifikan.

Risiko Hukum Khusus bagi Perusahaan Indonesia di Era ESG

Perusahaan Publik dan Kewajiban Laporan Keberlanjutan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan telah mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerbitkan laporan keberlanjutan (sustainability report). Apabila laporan keberlanjutan memuat klaim yang tidak akurat atau menyesatkan mengenai kinerja lingkungan, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi OJK berdasarkan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta potensi gugatan class action dari pemegang saham yang merasa dirugikan atas informasi yang menyesatkan.

Tren global menunjukkan bahwa investor institusional semakin memperhatikan akurasi klaim ESG. Laporan "Responsible Investing" dari berbagai lembaga keuangan internasional menunjukkan bahwa penyertaan modal kini sering dikaitkan dengan verifikasi klaim keberlanjutan yang dapat diaudit secara independen.

Ekspor ke Pasar EU dan AS: Klaim Lingkungan Tak Terverifikasi Bisa Diblokir

Otoritas hukum [di EU dan AS] memiliki wewenang untuk menjatuhkan denda finansial bernilai fantastis, mencabut izin operasional, hingga menuntut pertanggungjawaban pidana bagi jajaran direksi yang terbukti melakukan manipulasi laporan keberlanjutan korporat.

Perusahaan Indonesia yang mengekspor ke pasar EU perlu memperhatikan bahwa ECGT mulai berlaku efektif September 2026. Klaim-klaim seperti "eco-friendly", "sustainable", atau "carbon neutral" yang dicantumkan pada produk yang masuk pasar EU tanpa bukti verifikasi independen berpotensi diblokir oleh otoritas bea cukai dan konsumen EU, serta menjadi dasar investigasi oleh otoritas kompetisi negara-negara anggota.

Ancaman Litigasi dari LSM Lingkungan dan Investor Aktivis

Di tingkat global, litigasi anti-greenwashing tidak hanya datang dari regulator, tetapi juga dari organisasi masyarakat sipil, LSM lingkungan, dan investor aktivis. Tren ini belum berkembang signifikan di Indonesia, tetapi pola internasional menunjukkan bahwa ketika LSM lingkungan mulai memanfaatkan instrumen gugatan perdata, korporasi yang tidak memiliki dokumentasi klaim lingkungan yang solid menghadapi risiko reputasional dan hukum yang besar.

Klaim Lingkungan yang Sah: Standar Minimum yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Berdasarkan sintesis antara regulasi Indonesia yang berlaku, standar internasional, dan praktik penegakan hukum global, dapat dirumuskan kriteria minimum agar klaim lingkungan tidak terpapar risiko greenwashing.

Pertama, spesifisitas. Klaim harus merujuk pada aspek atau tahapan produk yang spesifik, bukan pada produk secara keseluruhan. "Kemasan terbuat dari 30% plastik daur ulang" adalah klaim yang spesifik dan dapat diverifikasi; "produk ramah lingkungan" adalah klaim samar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua, verifikabilitas. Klaim harus didukung oleh data ilmiah yang dapat diaudit oleh pihak ketiga yang independen dan terpercaya. Standar ISO 14021 (klaim lingkungan mandiri), ISO 14024 (ekolabel), dan ISO 14025 (deklarasi lingkungan produk) adalah kerangka teknis yang dapat digunakan.

Kedua, relevansi. Klaim harus relevan dengan dampak lingkungan yang signifikan dari produk tersebut. Mengklaim keunggulan lingkungan pada aspek kecil sambil mengaburkan dampak besar adalah modus hidden trade-off.

Keempat, keterbukaan metodologi. Metodologi yang digunakan untuk menghitung klaim (misalnya karbon netral) harus dapat diakses publik. Klaim karbon netral yang hanya didasarkan pada offset tanpa pengurangan emisi nyata dalam rantai nilai menghadapi risiko tinggi dalam yurisdiksi yang sudah memiliki regulasi ketat.

Kelima, pembaruan berkala. Klaim yang didasarkan pada kondisi tertentu harus diperbarui ketika kondisi tersebut berubah. Klaim lingkungan statis yang tidak mencerminkan kondisi terkini dapat menjadi menyesatkan meskipun pada saat pertama kali dibuat sudah benar.

Ke Mana Seharusnya Regulasi Greenwashing Indonesia Bergerak?

Para akademisi dan peneliti hukum Indonesia secara konsisten menidentifikasi beberapa kebutuhan reformasi regulasi. Diperlukan integrasi antara sistem perlindungan konsumen dan kebijakan lingkungan melalui pembentukan lembaga atau unit pengawasan lintas sektor yang fokus pada informasi lingkungan dalam produk dan jasa. Selain itu, regulasi yang ada perlu dilengkapi dengan sanksi administratif dan pidana yang mampu memberikan efek jera terhadap pelaku greenwashing.

Mengacu pada Jurnal LITIGASI Vol. 26 (1) April 2025, kebutuhan pembaruan hukum yang paling mendesak meliputi: pertama, kriminalisasi greenwashing yang disengaja sebagai bentuk penipuan lingkungan (environmental fraud) dalam undang-undang khusus; kedua, kewajiban verifikasi independen atas klaim lingkungan sebelum produk dipasarkan (ex-ante verification); ketiga, transparansi akuntabilitas yang diwajibkan bagi perusahaan untuk menyediakan bukti ilmiah yang dapat diaudit secara independen; dan keempat, penguatan kapasitas dan mandat BPKN serta LPKSM untuk melakukan advokasi dan litigasi atas nama konsumen dalam kasus greenwashing.

ICEL merekomendasikan agar instrumen pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang sudah ada dijadikan model untuk pengembangan standar nasional klaim lingkungan yang mengikat bagi sektor swasta. Ekolabel yang saat ini bersifat sukarela idealnya diubah menjadi wajib untuk kategori produk tertentu yang memiliki dampak lingkungan tinggi.

Penutup

Greenwashing bukan lagi sekadar masalah etika yang dapat diselesaikan dengan reputational damage semata. Di tingkat global, ia telah menjadi risiko hukum eksistensial — dengan denda ratusan juta rupiah, pencabutan izin, investigasi regulator, dan tuntutan pidana terhadap direksi perusahaan. Di Indonesia, kerangka hukum yang ada sudah memberikan beberapa instrumen penegakan, meskipun belum sekuat yurisdiksi lain.

Bagi pelaku usaha, pesan yang harus dipahami jelas: klaim lingkungan adalah pernyataan hukum yang harus dapat dibuktikan, bukan sekadar strategi pemasaran yang dapat diklaim begitu saja. Era ketika label "eco-friendly" dapat dicantumkan tanpa konsekuensi hukum sedang berakhir — baik di Indonesia yang regulasinya bertahap menguat, maupun di pasar-pasar ekspor yang kini memiliki kerangka penegakan yang semakin ketat.

Bagi konsumen, literasi hukum mengenai greenwashing adalah alat perlindungan diri yang nyata. Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa — sebagaimana dijamin Pasal 7 huruf b UUPK — adalah hak yang dapat dituntut, bukan hanya harapan.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 33.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
  8. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
  9. Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365.

Regulasi Internasional

  1. European Union. Directive 2024/825 of the European Parliament and of the Council of 28 February 2024 on Empowering Consumers for the Green Transition (Green Transition Directive / ECGT).
  2. European Union. Directive 2005/29/EC concerning Unfair Business-to-Consumer Commercial Practices (Unfair Commercial Practices Directive / UCPD).
  3. Federal Trade Commission (United States). Guides for the Use of Environmental Marketing Claims (FTC Green Guides), terakhir diperbarui 2012.
  4. International Organization for Standardization. ISO 14021: Environmental Labels and Declarations — Self-Declared Environmental Claims.

Jurnal Akademik

  1. Autor tidak disebutkan. "Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Hukum Pidana dalam Era Keberlanjutan." Jurnal LITIGASI, Vol. 26, No. 1 (April 2025), hal. 102–137. Universitas Pasundan.
  2. Mappiasse, A., & Saleh, M. "Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan." Jurnal LITRA, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2025.
  3. Penulis tidak disebutkan. "Regulasi Hukum Greenwashing dan Akuntabilitas Perusahaan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM), Vol. 3, No. 2 (Mei 2025), hal. 1104–1114. STEKOM.
  4. Susiari, N. P., & Suparna, G. "Greenwashing: Konsekuensinya Pada Konsumen (Studi Kasus Pada Coca-Cola Dengan Kemasan PlantBottle)." E-Jurnal Manajemen Unud, Vol. 5, No. 8 (2016), hal. 5200–5236.
  5. Siswanto, B. "Perkembangan Konsep dan Penelitian Greenwashing: Analisis Pustaka." Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 10, No. 1 (2010), hal. 63–70.
  6. Penulis tidak disebutkan. "Praktik Greenwashing: Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau dari Hukum Indonesia." Jurnal Interpretasi Hukum, Universitas Warmadewa, 2023.

Laporan dan Sumber Lembaga

  1. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Telaah Kebijakan Sustainable Consumption and Production (SCP) dalam Merespons Fenomena Greenwashing di Indonesia pada Era E-Commerce. Jakarta: ICEL.
  2. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum. "Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Metode Pemasaran Greenwashing yang Dilakukan oleh Perusahaan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen." Tesis/Skripsi. Depok: Perpustakaan UI, 2023.

Sumber Daring

  1. "Regulasi Anti Greenwashing 2026." Yura Prima Solusindo, April 2026.
  2. "Fenomena Greenwashing, Bagaimana Kebijakan Regulasinya Di Indonesia?" Literasi Hukum Indonesia, Februari 2024.
  3. Latham & Watkins LLP. "EU Sustainability: State of Play — Greenwashing and Consumer Protection." Latham.com, Oktober 2025.
  4. Hogan Lovells. "On Hold: EU Pulls the Plug on Green Claims Directive." Hoganlovells.com, Juli 2025.
  5. Inside Energy & Environment. "The European Commission's New Green Claims Guidance: What Businesses Need to Know." Desember 2025.
  6. Carbon Fact. "Simply Explained: Green Claims Directive for Fashion." Januari 2026.
  7. Cherry, M., & Sneirson, J. "Beyond Profit: Rethinking Corporate Social Responsibility and Greenwashing After the BP Oil Disaster." Tulane Law Review, Vol. 85, No. 4.

Disclaimer. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan kajian akademis. Tafsir terhadap pasal-pasal yang dibahas bersifat doktrinal dan akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan regulasi dan yurisprudensi. Pelaku usaha yang menghadapi persoalan konkret terkait klaim lingkungan disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum atau advokat yang berpengalaman di bidang hukum lingkungan dan hukum bisnis.