Berita

Ganjar dan Mahfud MD Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu Presiden 2024

Redaksi Literasi Hukum
127
×

Ganjar dan Mahfud MD Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu Presiden 2024

Share this article
Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK
(Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Literasi HukumGanjar Pranowo dan Mahfud MD, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari Pemilihan Presiden 2024. Mereka mengklaim bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar aturan hukum dan etika. Permintaan ini diajukan dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) oleh tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

Menyerahkan 4 Kontainer Bukti

Ganjar dan Mahfud MD Ajukan Gugatan ke MK, Minta Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu Presiden 2024
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bersamaan dengan pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi, Ketua TPN Ganjar Mahfud Arsjad Rasjid, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq turut mendampingi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.30, membawa empat kontainer berisi bukti-bukti. Pendaftaran perkara dilakukan pada pukul 16.53 dengan nomor pengajuan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan yang disampaikan mencakup 151 halaman, belum termasuk lampiran dan bukti-bukti pendukung.

Advertisement
Advertisement

Tuntutan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud

Todung menyatakan bahwa Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasangan tersebut, yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pilpres 2024, didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Indikasi pelanggaran tersebut bahkan telah ditunjukkan melalui putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 yang menetapkan hasil pemilu secara nasional. MK juga diminta untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Karena ada diskualifikasi, kami juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Todung seusai mendaftarkan gugatan.

Todung menyatakan bahwa akar permasalahan tersebut adalah praktik nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan. Konsekuensi dari penyalahgunaan tersebut mencakup intervensi dalam kekuasaan, politisasi program bantuan sosial, dan kriminalisasi kepala desa dalam konteks Pilpres 2024. Dampak dari penyalahgunaan kekuasaan ini juga terasa saat mereka melakukan kampanye di berbagai daerah. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bertemu dengan kepala desa, lurah, dan aktivis yang mengeluhkan adanya tindakan kriminalisasi dan intimidasi.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menyoroti masalah dalam penggunaan sistem informasi oleh KPU. Mereka menganggap bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak hanya tidak mempermudah pengawasan, tetapi juga dapat menjadi alat untuk manipulasi suara.

TPN Ganjar Mahfud Berharap MK Adil dan Dapat Menegakkan Demokrasi

Pihaknya berharap, MK bisa mengadili gugatan dengan adil dan tetap menjadi penegak demokrasi. ”MK akan diuji, apakah akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Todung.

Dengan pendaftaran perkara PHPU Pilpres oleh Ganjar-Mahfud, kini ada dua gugatan PHPU pilpres yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pada Kamis (21/3/2024), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah mengajukan gugatan serupa.

Namun, ada perbedaan pendekatan antara gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Sementara Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin meminta diskualifikasi terhadap Gibran secara individual. Kedua pasangan juga meminta agar digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.