Literasi Hukum - Dua dekade terakhir, praktik alih daya yang dikenal dengan istilah outsourcing menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan paling kontroversial di Indonesia. Longgarnya pengaturan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menciptakan ruang eksploitasi yang masif.[1] Pekerja outsourcing kerap ditempatkan pada posisi yang secara substantif merupakan bagian inti atau core business dari perusahaan, namun dengan status hukum yang inferior. Upah di bawah standar, ketiadaan jaminan sosial, dan tidak adanya kepastian kerja menjadi konsumsi sehari hari bagi jutaan pekerja outsourcing di negeri ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/XXI/2023 mencoba memutus rantai panjang ketidakadilan tersebut.[2] Mahkamah Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa outsourcing harus dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu yang sifatnya pendukung, bukan pekerjaan inti. Amanat ini kemudian direspons oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang mulai berlaku tepat pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah Permenaker ini benar benar merupakan pergeseran paradigma menuju perlindungan buruh yang lebih adil? Ataukah ia hanya sekadar retorika politik yang dikemas dalam bingkai regulasi tanpa daya ubah signifikan di lapangan? Tulisan ini berargumen bahwa meskipun Permenaker 7/2026 merupakan langkah maju secara normatif, ia menyisakan sejumlah kelemahan substansial yang berpotensi menggagalkan tujuan perlindungan yang hendak dicapai.

Enam Bidang Pekerjaan yang Diizinkan untuk Outsourcing

Sebelum masuk pada kritik substantif, penting untuk mencermati secara utuh enam bidang pekerjaan yang oleh pemerintah dinilai layak untuk dialihdayakan. Pasal 3 ayat (1) Permenaker 7/2026 menyebutkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada jenis pekerjaan sebagai berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5.  Layanan penunjang operasional. Frasa ini menjadi yang paling problematis sebagaimana akan dibahas kemudian.
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Secara tekstual, keenam bidang ini terlihat spesifik. Namun, semakin dalam kita membaca, semakin terlihat celah yang menganga terutama pada bidang kelima dan keenam yang menggunakan kata "penunjang".