Literasi Hukum - Dua dekade terakhir, praktik alih daya yang dikenal dengan istilah  outsourcing menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan paling kontroversial di Indonesia. Longgarnya pengaturan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menciptakan ruang eksploitasi yang masif.[1] Pekerja outsourcing  kerap ditempatkan pada posisi yang secara substantif merupakan bagian inti atau  core business  dari perusahaan, namun dengan status hukum yang inferior. Upah di bawah standar, ketiadaan jaminan sosial, dan tidak adanya kepastian kerja menjadi konsumsi sehari hari bagi jutaan pekerja  outsourcing di negeri ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/XXI/2023 mencoba memutus rantai panjang ketidakadilan tersebut.[2] Mahkamah Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa outsourcing  harus dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu yang sifatnya pendukung, bukan pekerjaan inti. Amanat ini kemudian direspons oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang mulai berlaku tepat pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah Permenaker ini benar benar merupakan pergeseran paradigma menuju perlindungan buruh yang lebih adil? Ataukah ia hanya sekadar retorika politik yang dikemas dalam bingkai regulasi tanpa daya ubah signifikan di lapangan? Tulisan ini berargumen bahwa meskipun Permenaker 7/2026 merupakan langkah maju secara normatif, ia menyisakan sejumlah kelemahan substansial yang berpotensi menggagalkan tujuan perlindungan yang hendak dicapai.