Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang metode penafsiran hukum sistematis dan historis dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi beserta penjelasannya.

Penafsiran Hukum dan Konstruksi Hukum oleh Hakim dalam Memutus Perkara

Hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih belum terdapat undang-undang yang mengatur suatu peristiwa konkrit yang didaftarkan ke pengadilan. Untuk itu, undang-undang mengharuskan hakim menggali dan menemukan hukum yang hidup di masyarakat. Penafsiran dan konstruksi hukum adalah metode yang dipakai hakim dalam menerapkan dan menemukan hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum dan digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Secara yuridis maupun filosofis, hakim mempunyai kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum agar putusan yang diambilnya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut berlaku bagi seluruh hakim dalam semua lingkungan peradilan dan pada ruang lingkup pengadilan tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.

Hukum pidana menerapkan asas legalitas, yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam suatu undang-undang. Hukum acara pidana juga sebagai hukum prosedural yang mengatur tentang bagaimana hukum pidana materiil dilaksanakan serta harus diberlakukan secara ketat. Dengan demikian, interpretasi yang dapat digunakan untuk menafsirkan pasal sangat terbatas pada interpretasi gramatikal dan sistematis, atau yang paling jauh secara historis dan teleologis dilihat dari tujuan yang ingin dicapai.

Uraian Singkat Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020

Penulis mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020, yakni perkara korupsi secara bersama-sama Nasir L.,S.Sos. Putusan tersebut merupakan putusan kasasi yang ditolak hakim dengan perbaikan terkait amar putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID SUS TPK/2019/PT.MKS, tanggal 12 September 2019 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 20/PID.SUS/TPK/2019/PN Mks, tanggal 16 Juli 2019. Perbaikan tersebut yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Nasir, L. S.Sos, dengan pertimbangan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa cukup signifikan jumlahnya, serta untuk konsistensi putusan dan kesatuan pendapat hukum dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020 ini berkaitan dengan penafsiran sistematis dan historis. Secara konseptual, penafsiran yang dilakukan hakim dalam putusan tersebut adalah benar menurut metode penafsiran hukum dan telah sesuai dengan prosedural hukum acara. Adapun penafsiran yang dilakukan oleh hakim dalam putusan tersebut adalah menafsirkan beberapa ketentuan undang-undang, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tipikor).