Literasi Hukum – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak keberatan yang diajukan oleh dua terdakwa dalam sidang pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua terdakwa tersebut merupakan mantan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Penolakan Keberatan Terdakwa dan Dimulainya Pembuktian
Penolakan keberatan ini menandakan dimulainya proses pembuktian terhadap ketujuh terdakwa dalam kasus tersebut.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Umar Faruk (Ketua PPLN Kuala Lumpur)
- Tita Oktavia Cahya Rahayu (anggota PPLN Kuala Lumpur)
- Dicky Saputra (anggota PPLN Kuala Lumpur)
- Aprijon (anggota PPLN Kuala Lumpur)
- Puji Sumarsono (anggota PPLN Kuala Lumpur)
- A Khalil (anggota PPLN Kuala Lumpur)
- Masduki Khamdan Muchamad (mantan anggota PPLN Kuala Lumpur)
Keenam terdakwa pertama saat ini berstatus nonaktif, sedangkan Masduki sudah tidak lagi menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur.
Penolakan Eksepsi Terdakwa dan Perintah Lanjutan Proses Perkara
Para terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Kuala Lumpur didakwa dengan dua pasal:
- Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 545 UU tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dua terdakwa, Aprijon dan Masduki, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Pada tanggal 14 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menolak eksepsi kedua terdakwa.
Pertimbangan Putusan Hakim
Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan proses pembuktian.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak eksepsi yang diajukan oleh Aprijon dan Masduki dengan beberapa alasan:
1. Ketidaklengkapan Alamat
Keberatan terkait ketidaklengkapan alamat dalam dakwaan dianggap masih dapat ditoleransi. Menurut majelis hakim, hal yang terpenting adalah memastikan bahwa terdakwa tidak mengalami kesulitan atau kebingungan dalam melakukan pembelaan di persidangan.
2. Dakwaan yang Dianggap Menyalin Ulang
Keberatan yang menyatakan bahwa dakwaan kesatu dan kedua hanya menyalin ulang isi undang-undang juga ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedua dakwaan tersebut jika dibaca secara keseluruhan dan saksama.
Pandangan Hakim tentang Pelanggaran dan Keberatan Terdakwa
Majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi di Kuala Lumpur merupakan pelanggaran administratif, bukan pidana pemilu. Menurut majelis hakim, hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara dan bukan termasuk dalam eksepsi.
Keberatan lain yang diajukan oleh kedua terdakwa juga dinilai masuk dalam pokok perkara dan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Penetapan Pemeriksaan Saksi dan Putusan
Majelis hakim memutuskan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap. Jaksa penuntut umum telah menyiapkan 19 saksi, yang akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang maupun daring.
Rencananya, sidang tindak pidana pemilu ini akan diputus sebelum hasil rekapitulasidakwa terkait jenis pelanggaran.
- Keberatan terdakwa dikesampingkan karena masuk dalam pokok perkara.
- Pemeriksaan saksi akan segera dilakukan.
- Sidang dijadwalkan selesai sebelum pengumuman rekapitulasi nasional Pemilu 2024.